Mabes Polri menjelaskan soal 'ayah perkosa 3 anak' di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ramai jadi sorotan. Polri menyatakan ibu korban, RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.
"Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021).
Hal itu didapatkan setelah Tim dari Mabes Polri dan Polda Sulsel melakukan audiensi dan asistensi.
"Tim telah turun pada tanggal 10 kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, selain itu juga ada Divisi Propam Polri, dan juga tim Polda Sulsel," katanya.
Dia mengatakan temuan ini sekaligus meluruskan pembahasan yang terjadi di dunia maya.
"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, Saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik," jelasnya.
Rusdi mengatakan, tak lama setelah laporan itu dibuat, ketiga anak yang diduga menjadi korban pun menjalani visum di Puskesmas Malili. Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019.
"Lalu dilakukan interview terhadap dr Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," katanya.
Tonton video 'Viral 'Ayah Perkosa 3 Anak' di Luwu Timur, Polisi Sebut Ini Kasus Pencabulan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/aud)