Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali memperbarui kebijakan terkait vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota. Saat ini vaksin Pfizer bisa diakses untuk warga KTP Indonesia di sentra vaksinasi maupun fasilitas kesehatan yang tersebar di Jakarta.
"Jadi Pfizer, kalau sebelumnya kita fokuskan untuk KTP atau domisili DKI sasarannya, kemudian saat ini boleh dan kita tidak melihat lagi status kependudukannya, jadi tanpa domisili," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Dwi mengatakan perubahan kebijakan pemberian vaksin menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin COVID-19 di Jakarta. Selain itu, Dinkes DKI menyesuaikan merek vaksin dengan sasaran penerima vaksin COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, untuk anak usia 12-17 tahun, sementara ini hanya boleh disuntik vaksin Sinovac dan Pfizer. Sedangkan untuk ibu hamil menerima suntikan vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna.
"Prinsipnya, kalau mengelola jenis vaksin yang diberikan, memperhitungkan siapa sasaran yang perlu diprioritaskan dulu. Ketersediaan stok kemudian untuk memastikan orang sudah jatuh tempo vaksin dosis kedua agar tersedia stoknya," jelasnya.
View this post on Instagram
Merujuk data dari Pemprov DKI Jakarta, capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Ibu Kota sebanyak 10.662.143 dengan proporsi KTP DKI 66 persen dan KTP Non DKI 34 persen. Sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 8.000.147 dengan proporsi KTP DKI 68 persen dan KTP non-DKI 32 persen.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah menetapkan sentra vaksinasi COVID-19 melayani semua jenis penyuntikan vaksin, termasuk Moderna dan Pfizer. Hanya, untuk vaksin Pfizer bagi KTP Indonesia hanya dilayani di RS vertikal dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan serta faskes TNI/Polri.
(taa/idn)