KPAI Prihatin Pernikahan Siswi SMP di Maluku, Ungkap Dampak Buruknya

KPAI Prihatin Pernikahan Siswi SMP di Maluku, Ungkap Dampak Buruknya

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 16:10 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreatifitas dan Budaya, Kementrian PPPA, Evi Hendrani memberi pernyataan pers terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). KPAI menilai  terjadi malpraktik dalam dunia pendidikan karena soal yang diujikan tidak pernah diajarkan sebelumnya dalam kurikulum sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Ari Saputra/detikcom)
Buru Selatan -

Ketua MUI Buru Selatan, Maluku, menikahkan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin akan pernikahan anak itu.

"KPAI menyampaikan keprihatinan terkait masih terjadinya praktik-praktik pernikahan anak, karena pernikahan anak sesungguhnya bukan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Retno menyebut perkawinan anak berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. Ada tiga poin yang disorot Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, perkawinan usia dini adalah pelanggaran dasar hak asasi anak karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, dan membatasi status serta peran.

"Perkawinan usia anak akan memutuskannya dari akses pendidikan. Hal ini akan berdampak pada masa depannya yang suram, tidak memiliki keterampilan hidup dan kesulitan untuk mendapatkan taraf kehidupan yang lebih baik," kata Retno.

ADVERTISEMENT

Kedua, perkawinan anak menjadikan anak kesulitan mendapatkan hak pendidikan, hak menikmati standar kesehatan tinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.

"Dari segi kesehatan pun dapat berdampak buruk karena mereka belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Kehamilan pada usia anak akan mengganggu kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya," tutur Retno.

Ketiga, perkawinan anak berisiko fatal bagi tubuh anak yang bisa berujung seperti kematian. Retno mengatakan tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia sebagian besar disumbang oleh kelahiran di usia ibu yang masih remaja.

Hal tersebut dikarenakan secara fisik, organ tubuh dan organ reproduksi remaja belum tumbuh sempurna sehingga belum siap untuk hamil.

"Secara psikologis usia anak juga masih labil, belum siap untuk menjadi seorang ibu yang mengandung, menyusui, mengasuh dan merawat anaknya, karena ia sendiri masih butuh bimbingan dan arahan dari orang dewasa," tegas Retno.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Abdul Karim Rahantan, pernikahan siswi SMP tersebut terjadi pada 29 September lalu. Ada Kepala KUA hadir di acara itu.

"Dia sebetulnya bukan hadir sebagai kapasitas Kepala KUA. Kebetulan pernikahan itu dilangsungkan, dan yang bersangkutan berada di Namrole, lalu kemudian beliau diundang untuk menghadiri," ujar Abdul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/10).

Abdul melanjutkan pernikahan siswi kelas III SMP yang usianya masih 15 tahun itu tidak tercatat resmi di KUA meski Kepala KUA menghadiri acara.

"Pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, tidak dilaporkan di KUA di daerah administrasi di mana pernikahan itu dilaksanakan. Jadi yang bersangkutan (Kepala KUA) hanya menghadiri, lalu kebetulan diberikan porsi membaca rawi dan tidak dilakukan pencatatan," katanya.

Kepala KUA hadir di acara pernikahan anak di bawah umur tersebut karena berteman baik dengan ayah siswi SMP yang menikah. Abdul menyebut pihaknya melalui sudah memanggil Kepala KUA yang hadir di acara pernikahan anak di bawah umur. Dia juga diinterogasi terkait sikapnya tidak mencegah pernikahan anak usia dini.

"Seharusnya Kepala KUA mengambil langkah, yaitu pencegahan perkawinan, karena perkawinan itu di bawah usia. Kalaupun yang bersangkutan tetap melakukan perkawinan, berarti harus mengarahkan untuk mendapatkan dispensasi, karena usianya di bawah umur harus mendapat dispensasi dari pejabat terkait," pungkasnya.

Tanggapan Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah angkat bicara mengenai pernikahan tersebut. Yaqut mengingatkan soal batas usia perkawinan.

Yaqut menegaskan regulasi di Indonesia telah diatur tentang batas usia perkawinan. Aturan ini sekaligus menegaskan larangan menikah bagi anak di bawah umur.

"Regulasi mengatur batas usia perkawinan. Kita punya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ jelas diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (11/10).

Menag meminta jajarannya, khususnya para penghulu, proaktif mencegah perkawinan anak. Caranya, dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang masih di bawah umur.

Halaman 2 dari 2
(isa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads