Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim di Kasus Tuduhan Ivermectin

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim di Kasus Tuduhan Ivermectin

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 16:07 WIB
Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan 'promosi Ivermectin'. Moeldoko mengatakan dicecar dengan 20 pertanyaan oleh polisi.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang-lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," ujar Moeldoko setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko diperiksa polisi sekitar 1 jam. Moeldoko keluar dari gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada. Moeldoko juga menyinggung pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai terlapor yang belum meminta maaf terhadap dirinya.

"Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Belum, belum ada (permintaan maaf)," imbuh Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.

"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021.

Moeldoko mengatakan sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka tak kunjung minta maaf, sehingga membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.

"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," tuturnya.

"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads