Pria di Sulbar Curi Kotak Amal di 15 Masjid, Uangnya untuk Foya-foya

Pria di Sulbar Curi Kotak Amal di 15 Masjid, Uangnya untuk Foya-foya

Antara - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 09:28 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto ilustrasi pencuri. (Edi Wahyono/detikcom)
Mamuju -

Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid. Pelaku sudah beraksi belasan kali.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan mengatakan pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid berinisial Fjr (21). Warga Kabupaten Majene itu ditangkap saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Muttahida, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju.

"Memang benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang spesialis kotak amal masjid. Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Nurul Muttahida pada Sabtu (9/10) dini hari sekitar pukul 01.40 Wita," kata Pandu Arief Setiawan seperti dilansir Antara, Selasa (12/10/20210.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan Fjr kepergok penjaga masjid saat sedang beraksi mencongkel salah satu kotak amal di dalam Masjid Nurul Muttahida menggunakan obeng. Pelaku, masuk ke masjid dengan cara mencongkel pintu masjid.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida ini," ujarnya pula.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 Wita," kata Pandu Arief Setiawan.

Uang curian dipakai Foya-foya simak halaman selanjutnya.

Kepada polisi, Fjr mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp 8-9 juta.

"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," kata Pandu Arief Setiawan.

Pelaku, kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Karena sudah berulang sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," ujar Pandu Arief Setiawan.

Halaman 3 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads