Seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SA (35), warga Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, terancam dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Ia kedapatan membawa barang diduga narkoba ketika hendak pulang ke Indonesia.
Ibu SA, Bicci, mengungkapkan bahwa kabar ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai polisi diraja Malaysia. Hal itu juga dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.
"Kabarnya saya terima sekira empat minggu lalu. Sempat ditelepon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan kalau anak saya ditangkap," kata Bicci saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin sore (11/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga saya di sana juga bilang, kalau anak saya ditangkap, karena bawa anu (narkoba), barang terlarang," sambung Bicci berurai air mata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, anaknya tertangkap dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia, ketika hendak kembali pulang ke Indonesia. SA didapati membawa narkoba sebanyak 1 kilogram.
Kendati demikian, Bicci mengaku barang terlarang tersebut bukanlah milik anaknya. Namun titipan orang lain, dengan iming-iming sejumlah uang. SA diketahui bersedia membawa barang terlarang tersebut, lantaran saat itu sedang butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.
"Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang, bukan punyanya, dititipi sama orang, butuh biaya untuk pulang, " ungkapnya lirih.
Simak juga video Terlibat Sindikat Narkoba, 5 Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Menurut Bicci, sudah hampir dua tahun lamanya, SA dan suaminya merantau di daerah Bukit Aya Malaysia dan bekerja sebagai buruh di kebun sawit. SA memiliki enam anak, beberapa diantaranya masih berusia belia dan tinggal bersama neneknya.
Sementara itu, salah satu anak SA, Dani mengaku sangat merindukan ibunya. Dani, yang sudah hampir dua tahun tak bertemu, berharap ibunya bisa segera pulang.
"Sudah hampir dua tahun tidak ketemu dengan ibu, saya sangat rindu. Saya berharap ibu bisa pulang, " tutur Dani.
Jika terbukti bersalah, pihak keluarga berharap perhatian pemerintah, agar ancaman hukuman terhadap SA dapat diringankan.