Perjalanan Kasus Jouska hingga CEO Aakar Abyasa Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Jouska hingga CEO Aakar Abyasa Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 08:44 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
CEO Jouska Aakar Abyasa (Foto: Agung Pambudhy-detikccom)
Jakarta -

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Begini perjalanan kasusnya.

Laporan terhadap Aakar Abyasa disampaikan oleh sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya sejak September 2020. Saat itu, polisi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Aakar Abyasa.

"Soal laporan Jouska itu pelaporan dikuasakan pada kuasa hukumnya yang 10 orang melapor itu. Kemarin memang sudah masuk (laporannya). Kita teliti dulu sekarang," kata Yusri ketika dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan para nasabah Jouska tersebut. Polisi akan mendalami konstruksi pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.

"Ini akan diselidiki. Kita pelajari lagi," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menambahkan, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor hingga terlapor untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Ke depannya prosesnya akan seperti itu, kita pelajari dari penyidik, kemudian nanti akan ada klarifikasi dari pelapor," papar Yusri.

Penjelasan Pelapor

Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Dia menyebutkan kerugian yang dialami oleh klien Jouska ini sudah mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, angka pasti masih dalam perhitungan.

Rinto mengatakan Jouska belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.

"Drafnya memberatkan klien atau nasabah, ketika tanda tangan itu nasabah tidak boleh kasih info apapun. Seharusnya kalau ada itikad baik ini kan bukan rahasia lagi. Selain itu Jouska belum diketahui kapan akan menyelesaikan pembayaran secara penuh kerugian nasabah," kata dia.

Kini laporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020

Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan. Jumlah nasabah yang melapor bertambah menjadi 35 orang. Rinto mengatakan total kerugian kliennya mencapai Rp 14,7 miliar.

Laporan terhadap Aakar bertambah lagi pada Desember 2020. Saat itu, total nasabah yang melapor menjadi 41 orang dengan kerugian seluruhnya Rp 18 miliar.

Simak selangkapnya di halaman selanjutnya

Tonton juga Video: Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya

[Gambas:Video 20detik]



CEO Jouska Buka Suara

Aakar Abyasa sempat buka suara. Dia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.

"Seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password yaitu klien itu sendiri dan broker saham," katanya.

Dia mengatakan tuduhan klien soal rekening saham diakses dan diperjualbelikan Jouska tidak benar. Menurutnya, saham klien ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia. Dia menyebut transaksi itu berdasarkan surat kesepakatan bersama antara klien dan Mahesa.

Jouska, katanya, memiliki tiga izin usaha, yakni lembaga pendidikan lainnya, manajemen konsultasi dan pengelolaan data. Dia mengatakan Jouska dan Mahesa merupakan dua entitas yang berbeda serta tidak memiliki perjanjian kerja sama.

"Mahesa adalah semacam klub broker trading berisi broker-broker saham yang berlisensi di mana saya pemegang saham mayoritas artinya mayoritas pasif artinya selama ini saya tidak aktif terlibat operasional Mahesa," terangnya.

Simak kelanjutannya di halaman berikutnya

Kasus Ditangani Polri

Tahun berganti. Kasus ini kemudian ditangani oleh Mabes Polri, tepatnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan alasan pemindahan wewenang penyelidikan tersebut. Alasan utama karena menurut pihak berwajib kasus ini masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas OJK juga mengajukan penyelidikan serupa ke Mabes Polri. Agar efisien, akhirnya Mabes Polri menarik laporan nasabah di Polda Metro Jaya.

"Setelah dipertimbangkan oleh pihak Mabes Polri, karena kan sebelumnya ada laporan dari Satgas OJK, ternyata mereka membuat laporannya di Mabes Polri," ujar Rinto kepada detikcom ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

CEO Jouska Jadi Tersangka

Terbaru, polisi menetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambung surat itu.

Halaman 4 dari 3
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads