Rachel Vennya Dikabarkan Kabur Saat Karantina, Ahli Ungkap Bahayanya

Rachel Vennya Dikabarkan Kabur Saat Karantina, Ahli Ungkap Bahayanya

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 08:30 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya, yang baru tiba dari Amerika Serikat, dikabarkan kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat masa karantina. Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Citra Indriani, mengungkap sejumlah bahaya kabur saat masa karantina.

"Bahayanya apabila dari luar negeri tidak melakukan karantina dengan memadai, apabila orang tersebut membawa virus dengan tipe mutasi yang baru terutama yang VoC (variant of concern) saat ini," kata Citra kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

Sebab, varian baru ini, terang Citra, dikhawatirkan masuk ke Indonesia dan menyebar luas sehingga menyebabkan lonjakan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Varian baru) bisa introduksi ke dalam negeri dan menyebabkan potensi kenaikan kasus," tutur Citra.

Jika merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani sejumlah aturan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8Γ—24 jam.
- Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
- Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Lantas, bagaimana sanksinya?

Sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemenkes Cek Kabar Rachel Vennya Kabur

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan mengecek kebenaran kabar kaburnya Rachel Vennya dan kekasih dari masa karantina. Kemenkes menyampaikan akan menelusuri kebenaran kabar itu bersama Satgas Penanganan COVID-19.

"Yang pasti bersama Satgas ini akan ditelusuri dan dicek," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat menanggapi kabar tersebut.

Nadia menegaskan semua orang harus mematuhi aturan karantina. Dia memastikan sudah ada standard operating procedure (SOP) untuk memastikan wajib karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Sebelumnya ramai di media sosial Twitter soal kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Kemayoran usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Isu ini bermula dari salah satu netizen yang mengunggah tangkapan layar komentar netizen lain dengan nama akun @cleverdid.

Seperti dilihat detikcom, tangkapan layar itu berisi komentar @cleverdid yang menyebut Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer, kabur dari karantina di Wisma Atlet.

"OHHH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR??)," tulis @cleverdid.

(isa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads