Imbauan Ulama Aceh Salat Tak Lagi Berjarak Sebab Corona Tak Menanjak

Round-Up

Imbauan Ulama Aceh Salat Tak Lagi Berjarak Sebab Corona Tak Menanjak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 23:11 WIB
Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)
Foto: Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)
Banda Aceh -

Ulama Aceh mengeluarkan imbauan terbaru soal salat berjemaah di tengah pandemi Corona. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau salat berjemaah dilakukan seperti sebelum pandemi.

MPU Aceh mengimbau pengurus masjid hingga musala di Aceh untuk menggelar salat berjemaah seperti sebelum pandemi. Imbauan tersebut dibuat karena kasus COVID-19 di Aceh mulai melandai.

Dilihat detikcom, Senin (11/10/2021), imbauan MPU itu bernomor 451.7/493. Surat tersebut ditujukan ke pengurus masjid dengan tebusan ke Forkopimda di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut diteken Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali. Faisal juga telah membenarkan surat tersebut.

Dia menyebut surat itu dikirim ke pengurus masjid, Kamis (30/9). Pada poin pertama imbauan itu, MPU menyebut kasus COVID-19 di Aceh mulai melandai dan pelaksanaan vaksinasi semakin baik. Pada poin keduanya, MPU mengatur tentang pelaksanaan salat berjemaah.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka diimbau kepada seluruh pengurus masjid, musala, meunasah dan tempat pelaksanaan ibadah salat lainnya untuk melaksanakan tata cara salat berjemaah seperti biasa sebelum COVID-19," kata Faisal.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan tempat ibadah lain di Aceh bisa mengikuti tausiah MPU Aceh serta imbauan Satgas COVID-19. Dinas Syariat Islam menyatakan belum mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan salat berjemaah.

"Selama ini hal tersebut dipertimbangkan sendiri oleh pengurus masjid masing-masing dengan mempedomani tausiah MPU dan instruksi gubernur/Satgas COVID," ucap Alidar.

Saf Salat di Masjid Raya Baiturrahman Sudah Rapat

Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh kembali mengizinkan jemaah merapatkan saf ketika salat berjemaah di tengah pandemi Corona. Ketentuan merapatkan saf tersebut berkaitan dengan menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Rencong.

"Kasus COVID memang cenderung menurun, mungkin juga itu menjadi pertimbangan pak imam," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/10).

Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)

Ketentuan merapatkan kembali diberlakukan mulai salat Zuhur, Minggu (3/10). Sebagai informasi, pengurus masjid Baiturrahman telah meminta jemaah memberi jarak antara satu orang dengan orang lain dalam saf salat berjemaah sejak awal pandemi Corona merebak.

Alidar menyebut pertimbangan merapatkan kembali saf salat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu menjadi kewenangan imam besar masjid.

Salat Jumat dengan Saf Rapat Saat Pandemi

Salat Jumat di Masjid Baiturrahman Banda Aceh pada Jumat (8/10) dipenuhi jemaah. Sejumlah Polwan terlihat meminta jemaah menggunakan masker di depan gerbang masjid. Meski diingatkan, sebagian jemaah tetap tidak mengenakan masker.

Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)Suasana salat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus-detikcom)

Ada jemaah yang melaksanakan salat di bawah payung di halaman masjid dan sebagian besar di dalam masjid. Saf salat tampak rapat dan tak lagi berjarak.

Berdasarkan informasi tata laksana salat Jumat, khatib di Masjid Raya Baiturrahman adalah Teungku H Badrul Munir dan imam Dr Salman Al-Hafizh. Salat Jumat berlangsung sekitar pukul 13.05 WIB.

Halaman 4 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads