Kata KPK soal Sosok 'Atasan' AKP Robin yang Dibeberkan Syahrial

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 20:46 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menyebut eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial. KPK menegaskan bahwa Robin bukan satgas yang menangani perkara Syahrial.

"Dugaan SRP ini memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut, namun karena pihak lain percaya yang bersangkutan akan bisa bantu amankan perkara di KPK maka terjadi dugaan transaksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan penanganan perkara di KPK ketat. Dia menyebut ada tim penyidik yang terdiri atas 4-5 orang yang memiliki tugas dalam pendalaman unsur pasal.

"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK itu sangat berlapis dan ketat," kata Ali.

"Diawali kerja tim penyidik, 4 sampai 5 orang bahkan terkadang lebih dari 2 satgas dan masing-masing personel memiliki tugas in charge pendalaman unsur pasal sebagai bagian strategi penyelesaian perkara," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali kembali menegaskan bahwa sangat tidak mungkin bila ada perkara yang bisa ditangani oleh oknum. Dia mengatakan penanganan sebuah perkara dapat dipastikan terkontrol.

"Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai tingkat direktorat, kedeputian dan sampai pimpinan karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang sampai 5 pimpinan secara kolektif kolegial," ujarnya.

Sebelumnya, M Syahrial menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial. Syahrial menilai 'atasan' yang dimaksud AKP Robin itu adalah pimpinan KPK.

Awalnya, Syahrial mengaku meminta bantuan ke AKP Robin untuk menutup kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai. Syaratnya, Syahrial harus memberikan uang ke Robin Rp 2 miliar, tapi Syahrial tidak menyanggupi dan hanya menyepakati Rp 1,695 miliar.

"Ada (kesepakatan) untuk tutup kasus saya di Tanjungbalai, kasus yang lelang jabatan. Pada saat itu saya sampaikan ke Robin untuk bantu tutup kasus dan akhirnya muncul nominal yang disepakati, saya sama Robin, pertama Rp 2 miliar, saya nggak sanggup karena saya Pilkada akhirnya di angka Rp 1,695 miliar," ujar Syahrial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10).

Simak video 'Pemeriksaan Perdana Azis Syamsudin di KPK Selama 3 Jam':




(azh/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork