Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menyebut eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial. KPK menegaskan bahwa Robin bukan satgas yang menangani perkara Syahrial.
"Dugaan SRP ini memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut, namun karena pihak lain percaya yang bersangkutan akan bisa bantu amankan perkara di KPK maka terjadi dugaan transaksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Ali mengatakan penanganan perkara di KPK ketat. Dia menyebut ada tim penyidik yang terdiri atas 4-5 orang yang memiliki tugas dalam pendalaman unsur pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK itu sangat berlapis dan ketat," kata Ali.
"Diawali kerja tim penyidik, 4 sampai 5 orang bahkan terkadang lebih dari 2 satgas dan masing-masing personel memiliki tugas in charge pendalaman unsur pasal sebagai bagian strategi penyelesaian perkara," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali kembali menegaskan bahwa sangat tidak mungkin bila ada perkara yang bisa ditangani oleh oknum. Dia mengatakan penanganan sebuah perkara dapat dipastikan terkontrol.
"Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai tingkat direktorat, kedeputian dan sampai pimpinan karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang sampai 5 pimpinan secara kolektif kolegial," ujarnya.
Sebelumnya, M Syahrial menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial. Syahrial menilai 'atasan' yang dimaksud AKP Robin itu adalah pimpinan KPK.
Awalnya, Syahrial mengaku meminta bantuan ke AKP Robin untuk menutup kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai. Syaratnya, Syahrial harus memberikan uang ke Robin Rp 2 miliar, tapi Syahrial tidak menyanggupi dan hanya menyepakati Rp 1,695 miliar.
"Ada (kesepakatan) untuk tutup kasus saya di Tanjungbalai, kasus yang lelang jabatan. Pada saat itu saya sampaikan ke Robin untuk bantu tutup kasus dan akhirnya muncul nominal yang disepakati, saya sama Robin, pertama Rp 2 miliar, saya nggak sanggup karena saya Pilkada akhirnya di angka Rp 1,695 miliar," ujar Syahrial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10).
Simak video 'Pemeriksaan Perdana Azis Syamsudin di KPK Selama 3 Jam':
Kemudian jaksa KPK menunjukkan capture percakapan antara Syahrial dan Robin via aplikasi Signal. Isi percakapan itu membahas Robin mengunjungi rumah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam percakapan itu, Robin memberi tahu Syahrial bahwa dia sedang menuju rumah Azis. Kemudian, tiba-tiba Robin menagih uang kesepakatan terkait kasus Tanjungbalai ke Syahrial.
"(Chat Robin) 'izin bang barangkali bisa abang geser? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa KPK.
"Geser kirim (uang), Pak, menagih," kata Syahrial.
Jaksa kemudian melanjutkan mengkonfirmasi percakapan Syahrial dan Robin. Di percakapan selanjutnya ada pernyataan Robin mengatakan dia sudah ditagih 'atasan'.
"'Karena di atas kalau telepon kayak nagih utang?' Di atas siapa yang Saudara pahami?" tanya jaksa lagi
"Pimpinan, Pak," jawab Syahrial singkat.
Syahrial mengaku Robin tidak menjelaskan siapa sosok 'atasan' itu. Namun yang dipahami Syahrial 'atasan' itu pimpinan KPK.