Ketua MUI di Maluku Nikahkan Putrinya yang Masih SMP, Ini Kata Menag

Ketua MUI di Maluku Nikahkan Putrinya yang Masih SMP, Ini Kata Menag

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:58 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sambangi gedung DPR hari ini. Kedatangannya untuk membahas anggaran bersama komisi VIII DPR.
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua MUI Buru Selatan, Maluku, menikahkan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan soal batas usia perkawinan.

Yaqut menegaskan bahwa regulasi di Indonesia telah diatur tentang batas usia perkawinan. Aturan ini sekaligus menegaskan larangan menikah bagi anak di bawah umur.

"Regulasi mengatur batas usia perkawinan. Kita punya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ jelas diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag meminta jajarannya, khususnya para penghulu, proaktif mencegah perkawinan anak. Caranya, dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang masih di bawah umur.

"Kecuali jika sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, untuk menekan praktik pernikahan dini, diperlukan upaya masif dan juga harus melibatkan banyak pihak, tidak cukup hanya Kementerian Agama. Pelibatan instansi lain diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya ketercukupan usia dalam pernikahan, baik dari sisi kesehatan, tumbuh kembang anak, dan masa depan anak.

"Upaya penyadaran ini termasuk penting juga dilakukan oleh media," tutur pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Remaja Indonesia, lanjutnya, harus dididik untuk lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan mereka.

"Jadi butuh pelibatan banyak pihak, baik para guru di sekolah maupun para penyuluh, baik agama maupun kesehatan," tegasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pernikahan Siswi SMP Jadi Sorotan

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di Buru Selatan, Maluku, dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) turut hadir di acara itu.

Menurut Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Abdul Karim Rahantan, pernikahan siswi SMP tersebut terjadi pada 29 September lalu. Kepala KUA yang hadir di acara itu merupakan Kepala KUA Leksula, Buru Selatan.

"Dia sebetulnya bukan hadir sebagai kapasitas Kepala KUA. Kebetulan pernikahan itu dilangsungkan, dan yang bersangkutan berada di Namrole, lalu kemudian beliau diundang untuk menghadiri," ujar Abdul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/10).

Abdul melanjutkan pernikahan siswi kelas 3 SMP yang usianya masih 15 tahun itu tidak tercatat resmi di KUA. Meski begitu, Kepala KUA Leksula menghadiri acara.

"Pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, tidak dilaporkan di KUA Namrole di daerah administrasi dimana pernikahan itu dilaksanakan. Jadi yang bersangkutan (Kepala KUA Namrole) hanya menghadiri, lalu kebetulan diberikan porsi membaca rawi dan tidak dilakukan pencatatan," katanya.

Kepala KUA Leksula hadir di acara pernikahan anak di bawah umur tersebut karena berteman baik dengan ayah siswi SMP yang menikah.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads