Tak Ditahan, Pengemudi BMW Tabrak Petugas Dikenai Wajib Lapor

ADVERTISEMENT

Tak Ditahan, Pengemudi BMW Tabrak Petugas Dikenai Wajib Lapor

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:53 WIB
Potret mobil BMW 320i penabrak polisi di Jaksel yang kini dikandangkan polisi (Foto: Rakha/detikcom)
Potret mobil BMW 320i penabrak polisi di Jaksel yang kini 'dikandangkan' polisi. (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan RI, pengemudi mobil BMW 320i yang menabrak polisi di Jakarta Selatan, menjadi tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap RI.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tersangka RI dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman pasal tersebut diketahui di bawah 5 tahun sehingga penyidik tidak menahan RI.

"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang dari 5 tahun," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Diketahui Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, Argo mengatakan tersangka RI bersikap kooperatif. RI pun hanya dikenai wajib lapor terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Sementara tidak kita tahan tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Argo.

Lebih lanjut Argo memastikan pihaknya pun telah melakukan tes urine kepada RI. Hasilnya tidak ditemukan kandungan alkohol dan narkoba dari pemeriksaan urine kepada RI.

"Kita sudah periksa urine tidak ada indikasi miras atau narkoba," jelas Argo.

Peristiwa tabrakan itu terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, Minggu (10/10/2021) dini hari. Mulanya, mobil BMW dengan nomor polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh pria berinisial RI melaju dari selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja.

"Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi Kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl yang dikemudikan oleh saudara RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta Selatan," ujar Argo.

Namun, lantaran diduga kurang berkonsentrasi dan mengabaikan perintah petugas, RI pun menabrak AN yang kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan di sekitar lokasi.

"Sesampainya di depan Rumah No. 67 diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas AN. JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut," ucap Argo.

Lihat juga video 'Kecelakaan Beruntun di Parepare, Libatkan 2 Minibus dan 1 Truk Kontainer':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT