Alasan MA Tolak Kasasi JPU dan Tetap Hukum HRS 8 Bulan di Kasus Petamburan

ADVERTISEMENT

Alasan MA Tolak Kasasi JPU dan Tetap Hukum HRS 8 Bulan di Kasus Petamburan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:46 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU. Kasasi ini diajukan jaksa dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).

Berikut pertimbangan kasasi sebagaimana dibeberkan jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro:

1. Bahwa alasan kasasi PU tidak dapat dibenarkan, karena JF (judex facti) tidak salah menerapkan hukum; alasan kasasi PU hanya merupakan pengulangan (PHP);

2. Bahwa pertimbangan JF (judex facti) tepat dan benar bahwa perbuatan Terdakwa dan Panitia Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus acara pernikahan putri Terdakwa, dilakukan dalam masa kedaruratan kesehatan (sesuai Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020), dan saat itu sedang diterapkannya masa PSBB, menyebabkan terjadi kerumunan massa, mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19), dan terjadi lonjakan orang terpapar virus corona-19, dimana dari 250 sampel yang diambil, terdapat 33 sampel yang terpapar virus Corona;

3. Bahwa tidak terbukti dakwaan Kelima Pasal 82A ayat (1) jo 59 (3) huruf c, d UU 16/1017 tentang Ormas, jo 55 (1) ke-1 KUHP, karena tidak ternyata terjadi tindak kekerasan, tidak ternyata mengganggu ketentraman atau ketertiban umum, dan tidak terbukti adanya perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sedangkan penutupan jalan Petamburan bukan dilakukan oleh Terdakwa tetapi dilakukan oleh Aparat Keamanan dengan pengalihan arus lalu lintas;

4. Bahwa judex facti sebelum menjatuhkan pidana telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan pidana secara proporsional sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut MA menolak Kasasi PU. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 oleh Suhadi sebagai ketua majelis didampingi oleh Desnayeti dan Soesilo masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong terkait swab RS Ummi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).

Lihat juga video 'Telah Bebas, Eks Ketum FPI: Kita Doakan Habib Rizieq Menyusul':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT