Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) menggelar demonstrasi di depan Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Mereka protes harga telur-pakan karena dinilai merugikan peternak mandiri.
Pantauan di Kementerian Pertanian RI, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021), tampak demo tersebut berlangsung kondusif. Para peserta aksi tampak membawa sejumlah spanduk.
Spanduk tuntutan itu antara lain 'Pak Jokowi Tolong Kami', 'Lindungi Peternak Rakyat Dari Ketidakadilan', hingga spanduk bertulisan 'Kami Peternak Rakyat Lampung, Jangan Biarkan Kami Hancur, Turunkan Harga Pakan demi Kelangsungan Hidup Kami'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoce selaku Koordinator Lapangan menyampaikan beberapa poin penting dalam aksi tersebut. Ia mendesak Menteri Pertanian beserta jajaran Dirjen PKH untuk turun dari jabatannya.
"Ya memang kalau kami sampaikan pertama Menteri Pertanian dan Dirjennya itu mundur dari jabatannya. Karena selama ini tidak sesuai dengan apa yang dibuat, yang ditindaklanjutin tentang masalah perizinan. Apa yang sudah disampaikannya? Kan nggak ada nihil semua," kata Yoce.
Yoce juga menyoroti harga jagung dan pakan yang melonjak tinggi sedangkan harga telur-ayam hidup anjlok drastis. Menurutnya, penurunan harga tersebut sangat merugikan peternak mandiri.
"Kedua, kita lihat harga jagung dan pakan saat ini naik melonjak tinggi-tinggi sekali, tapi harga telur jatuh banget. Ada gak perjuangan untuk permasalahan kita sebagai rakyat kecil?," tambahnya.
Ia juga menyampaikan 10 tuntutan kepada Kementerian Pertanian. Adapun tuntutan itu antara lain:
1. Ganti Mentan dan Dirjen PKH, karena fakta tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri.
2. Cabut SE Cutting No:06066/PK.230/F/10/2021.
3. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan afiliasinya dilarang berbudi daya, termasuk pinjam nama perseorangan.
4. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp 20.000/kg.
5. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No 07 Th 2020.
6. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No 18 Th. 2009 Tentang PKH Pasal 33.
7. Jaminan suplai DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No 32 Th 2017 Pasal 19 ayat 1.
8. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur di atas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No 07 Th 2020, minimal Rp 20.000/kg.
9. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur di saat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No 07 Th 2020 Pasal 3 ayat (1).
10. Serap daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/Bantuan Pangan Nontunai.
Polisi kemudian melakukan mediasi dengan pihak demonstran. Polisi juga meminta massa segera membubarkan diri.
Ada tiga orang dari demonstran yang kemudian diajak masuk untuk berkomunikasi dengan pihak Kementan.
Tak berlangsung lama, demonstran terlihat langsung membubarkan diri menggunakan bus.
(mae/mae)