Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap RI, pengemudi mobil BMW 320i yang menabrak seorang petugas kepolisian inisial AN di Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil BMW tersebut kini ditetapkan tersangka.
"Jadi setelah dua hari kan kemarin kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi. Sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Argo menyebut, dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan sejumlah bukti pelanggaran dari pelaku. Pengemudi RI pun dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini status hukumannya pasalnya kurang dari 5 tahun," ungkap Argo.
Lihat juga video 'Kecelakaan Beruntun di Parepare, Libatkan 2 Minibus dan 1 Truk Kontainer':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pengemudi BMW Tabrak Polisi
Peristiwa tabrakan itu terjadi sekitar pukul 01.40 WIB Minggu (10/10/2021) dini hari tadi. Mulanya, mobil BMW dengan nomor polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh pria berinisial RI melaju dari selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja.
"Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, pengemudi kendaraan sedan BMW NRKB B-1157-SSl yang dikemudikan oleh Saudara RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta Selatan," ujar Argo.
Namun, lantaran diduga kurang berkonsentrasi dan mengabaikan perintah petugas, RI pun menabrak AN yang kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan di sekitar lokasi.
"Sesampainya di depan Rumah No 67 diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas AN . JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut," ucap Argo.