Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap RI, pengemudi mobil BMW 320i yang menabrak seorang petugas kepolisian inisial AN di Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil BMW tersebut kini ditetapkan tersangka.
"Jadi setelah dua hari kan kemarin kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi. Sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Argo menyebut, dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan sejumlah bukti pelanggaran dari pelaku. Pengemudi RI pun dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini status hukumannya pasalnya kurang dari 5 tahun," ungkap Argo.
Lihat juga video 'Kecelakaan Beruntun di Parepare, Libatkan 2 Minibus dan 1 Truk Kontainer':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(ygs/maa)