Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Dengan penolakan ini, Habib Rizieq tidak lagi menjalani masa penahanan terkait kasus Petamburan, tetapi kasus RS Ummi.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.
Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
Lihat juga video 'Telah Bebas, Eks Ketum FPI: Kita Doakan Habib Rizieq Menyusul':