BMW 320i Touring yang Tabrak Polisi Pakai Pelat Bantuan, Kok Warnanya Hitam?

BMW 320i Touring yang Tabrak Polisi Pakai Pelat Bantuan, Kok Warnanya Hitam?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 12:24 WIB
Potret mobil BMW 320i penabrak polisi di Jaksel yang kini dikandangkan polisi (Foto: Rakha/detikcom)
Foto: Potret mobil BMW 320i penabrak polisi di Jaksel yang kini 'dikandangkan' polisi (Foto: Rakha/detikcom)
Jakarta -

Sebuah mobil BMW seri 320i Touring yang dikendarai sopir berinisial RI menabrak petugas kepolisian di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pelat nomor mobil itu janggal, namun disebut sebagai pelat bantuan polisi. Benarkah?

Dari informasi yang dihimpun detikcom, mobil BMW berjenis 320i Wagon itu baru resmi dirilis pada 2020. Meski demikian, pelat nomor mobil tertulis '10.2021' yang artinya hanya berlaku hingga Oktober 2021 saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan mobil yang dikemudikan RI itu masih menggunakan pelat nomor bantuan. Pelat asli mobil tersebut diketahui masih dalam proses pembuatan di kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Pelatnya masih menggunakan nomor bantuan, karena yang asli masih dalam proses," ujar Argo kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Argo menjelaskan pelat nomor bantuan tersebut hanya berlaku untuk sementara waktu.

"Sehingga hanya berlaku sementara saja," kata Argo.

Pelat nomor sementara ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 69 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TKCB).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa STCK bisa diberikan oleh Polri kepada bidang usaha penjualan dan pembuatan kendaraan bermotor.

"Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor," bunyi aturan tersebut.

Aturan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan dalam aturan itu, TCKB adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Namun, yang TCKB ini berdasarkan aturan tersebut memakai pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan merah.

"TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah," bunyi Pasal 18 ayat 11 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.

Hal ini berbeda dengan pelat nomor BMW seri 320i yang warnanya justru hitam seperti pelat nomor pada umumnya.

Lihat juga video 'Tabrakan Pemotor vs Mobil Angkot di Tasikmalaya!':

[Gambas:Video 20detik]



Kronologi Kejadian

Peristiwa tabrakan itu terjadi sekitar pukul 01.40 WIB Minggu (10/10/2021) dini hari tadi. Mulanya, mobil BMW dengan nomor polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh pria berinisial RI melaju dari selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja.

"Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi Kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl yang dikemudikan oleh saudara RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta Selatan," ujar Argo.

Namun, lantaran diduga kurang berkonsentrasi dan mengabaikan perintah petugas, RI pun menabrak AN yang kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan di sekitar lokasi.

"Sesampainya di depan Rumah No. 67 diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas AN. JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut," ucap Argo.

Lihat Video: Ini Tampilan BMW 320i Touring M Sport yang Ludes Sebelum Rilis

[Gambas:Video 20detik]



RI Menghindar Saat Diberhentikan Polisi

Argo mengatakan RI menabrak AN lantaran tak berkonsentrasi saat mengemudi. Selain itu, RI menghindar saat diberhentikan oleh petugas.

"Iya betul berusaha menghindar saat akan diberhentikan," ujar Argo.

Argo mengatakan petugas AN kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan. RI yang melintas di Jl Sisingamangaraja tidak mengindahkan perintah AN saat hendak diberhentikan.

"Mengabaikan perintah petugas AN yang sedang melaksanakan penyekatan, sehingga menyerempet petugas tersebut," kata Argo.

Halaman 2 dari 3
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads