Sebuah mobil BMW seri 320i Wagon yang dikendarai sopir berinisial RI menabrak petugas kepolisian dini hari tadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pelat nomor mobil tersebut ternyata belum resmi dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, mobil BMW berjenis 320i Wagon itu baru resmi dirilis pada 2020. Meski demikian, pelat nomor mobil tertulis '10.2021' yang artinya hanya berlaku hingga Oktober 2021 saat ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan mobil yang dikemudikan RI itu masih menggunakan pelat nomor bantuan. Pelat asli mobil tersebut diketahui masih dalam proses pembuatan di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelatnya masih menggunakan nomor bantuan, karena yang asli masih dalam proses," ujar Argo kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).
Argo menjelaskan pelat nomor bantuan tersebut hanya berlaku untuk sementara waktu.
"Sehingga hanya berlaku sementara saja," kata Argo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tabrakan itu terjadi sekitar pukul 01.40 WIB Minggu (10/10/2021) dini hari tadi. Mulanya, mobil BMW dengan nomor polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh pria berinisial RI melaju dari selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja.
"Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi Kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl yang dikemudikan oleh saudara RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta Selatan," ujar Argo.
Namun, lantaran diduga kurang berkonsentrasi dan mengabaikan perintah petugas, RI pun menabrak AN yang kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan di sekitar lokasi.
"Sesampainya di depan Rumah No. 67 diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas AN. JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut," ucap Argo.
RI tabrak petugas lantaran berupaya menghindar saat diberhentikan. Simak di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Mobil Tabrak Dinding Tower Telekomunikasi di Sukabumi, 3 Orang Tewas!
RI Menghindar Saat Diberhentikan Polisi
Argo mengatakan RI menabrak AN lantaran tak berkonsentrasi saat mengemudi. Selain itu, RI menghindar saat diberhentikan oleh petugas.
"Iya betul berusaha menghindar saat akan diberhentikan," ujar Argo.
Argo mengatakan petugas AN kala itu tengah melaksanakan penyekatan jalan. RI yang melintas di Jl Sisingamangaraja tidak mengindahkan perintah AN saat hendak diberhentikan.
"Mengabaikan perintah petugas AN yang sedang melaksanakan penyekatan, sehingga menyerempet petugas tersebut," kata Argo.