Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas

Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto Kandas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 11:51 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI/TNI Jenderal (Purn) Wiranto senilai Rp 1 triliun terkait PAM Swakarsa. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pertama atau banding.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin (11/10/2021), kasus bermula saat Kivlan Zen melayangkan gugatan ke Wiranto. Berikut permintaan Kivlan:

Materiil

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo, total biaya sewa Rp 8 miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Imateriil

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar.
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp 500 miliar.
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar.
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Pada 11 Juni 2020, PN Jaktim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard). Namun Kivlan tidak patah arang dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

ADVERTISEMENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Nelson Pasaribu.

Adapun anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fatah. Majelis juga menghukum Kivlan membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

"Yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu," ujar majelis tinggi.

Di sisi lain, Kivlan Zen duduk di kursi pesakitan. Ia akhirnya divonis 4,5 bulan penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan langsung menuding bahwa ada dendam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di balik putusan tersebut.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang.

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan Zen.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads