Pihak Wiranto: Hukuman Kivlan Zen Bukan Dendam Politik

Pihak Wiranto: Hukuman Kivlan Zen Bukan Dendam Politik

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 16:08 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pihak Wiranto menjawab tuduhan Kivlan Zen soal dendam politik dalam vonis pengadilan kasus kepemilikan senapan api ilegal. Menurutnya, Wiranto tidak pernah mengintervensi dan ikut campur dalam kasus tersebut.

"Saya selaku pengacara Pak Wiranto sangat sesali apabila berpikir itu dendam Pak Wiranto. Jelas bukan, dan itu proses hukum. Kita tidak pernah lakukan intervensi. Jangan berburuk sangka," ucap pengacara dari Wiranto, Adi Warman, saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi meminta Kivlan Zen tidak asal tuduh. Tidak ada kaitan antara vonis 4 bulan 15 hari bui dengan Wiranto.

"Hati-hati menuduh orang. Saya doakan semoga dosanya diampuni. Jangan tuduh, jangan fitnah. Ini tidak ada kaitannya dan tidak intervensi dari Pak Wiranto," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi keliru kalau dibilang ada dendam atau apa, apalagi dendam politik," katanya.

Bagi Adi, apa kasus yang dialami oleh Kivlan adalah pidana murni. Maka Wiranto tidak mungkin mempengaruhi hakim dan lainnya.

Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Kali ini Kivlan hadir dengan mamakai baret warna hijau.Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Kali ini Kivlan hadir dengan memakai baret warna hijau. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Itu tindak pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan Pak Wiranto. Bukan kelasnya, bukan level Pak Wiranto untuk fitnah, untuk setting. Tidak dendam, beliau sangat baik, tidak ada dendam juga," katanya.

Sebelumnya, Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto terhadap dirinya. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.

Kivlan Zen anggap vonisnya adalah dendam politik Wiranto. Simak di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Usai Divonis, Kivlan Zen: Saya Maafkan Wiranto

[Gambas:Video 20detik]




Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politik Wiranto.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu. Saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.

Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia. Dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap'. Ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.

Halaman 2 dari 2
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads