Pihak Wiranto menjawab tuduhan Kivlan Zen soal dendam politik dalam vonis pengadilan kasus kepemilikan senapan api ilegal. Menurutnya, Wiranto tidak pernah mengintervensi dan ikut campur dalam kasus tersebut.
"Saya selaku pengacara Pak Wiranto sangat sesali apabila berpikir itu dendam Pak Wiranto. Jelas bukan, dan itu proses hukum. Kita tidak pernah lakukan intervensi. Jangan berburuk sangka," ucap pengacara dari Wiranto, Adi Warman, saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Adi meminta Kivlan Zen tidak asal tuduh. Tidak ada kaitan antara vonis 4 bulan 15 hari bui dengan Wiranto.
"Hati-hati menuduh orang. Saya doakan semoga dosanya diampuni. Jangan tuduh, jangan fitnah. Ini tidak ada kaitannya dan tidak intervensi dari Pak Wiranto," katanya.
"Jadi keliru kalau dibilang ada dendam atau apa, apalagi dendam politik," katanya.
Bagi Adi, apa kasus yang dialami oleh Kivlan adalah pidana murni. Maka Wiranto tidak mungkin mempengaruhi hakim dan lainnya.
![]() |
"Itu tindak pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan Pak Wiranto. Bukan kelasnya, bukan level Pak Wiranto untuk fitnah, untuk setting. Tidak dendam, beliau sangat baik, tidak ada dendam juga," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto terhadap dirinya. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
Baca juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui |
Kivlan Zen anggap vonisnya adalah dendam politik Wiranto. Simak di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Usai Divonis, Kivlan Zen: Saya Maafkan Wiranto