Dihukum Mati, Rumah-Mobil Eks Sipir yang Jadi Bandar Sabu Dirampas Negara

Dihukum Mati, Rumah-Mobil Eks Sipir yang Jadi Bandar Sabu Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 09:00 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menghukum mati mantan sipir Suci Ramadianto karena menjadi bandar narkoba dengan menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia. Setelah itu, jaksa kembali menyeret Suci ke pengadilan dengan pasal pencucian uang.

Karena sudah mengantongi hukuman mati, maka Suci tidak lagi dijatuhkan hukuman. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyatakan terdakwa Suci Ramadianto bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika (sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto oleh karena itu dengan pidana penjara dan denda nihil," demikian bunyi putusan PT Pekanbaru yang dilansir websitenya, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan diketok ketua majelis Barita Lumban Gaol dengan anggota Dasniel dan Admiral. Majelis tersebut menganulir hukuman 10 tahun penjara di tingkat pertama karena Suci statusnya terpidana mati sehingga tidak bisa lagi dikenakan pidana. Selain itu, rumah dan mobil hasil kejahatan narkoba dirampas untuk negara.

"Satu kapling tanah seukuran 10 M x 17 M di daerah sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau dan satu unit mobil Mazda warna Hitam B 1488 BZL dirampas untuk negara," ujar majelis.

ADVERTISEMENT

Siapakah Suci?

Suci memulai bisnis jahanam itu saat menjadi sipir LP Bengkalis. Ia bersama para terpidana narkoba ikut mengontrol peredaran narkoba. Belakangan, Suci dipecat dan dihukum karena terlibat jaringan mafia narkoba.

Salah satunya pemesanan 10 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada Desember 2018. Bos di Malaysia meminta uang muka Rp 500 juta. Suci lalu menyuruh Iwan mentransfer ke bos Malaysia.

Ketika uang masuk, bos di Malaysia segera menyusun pengiriman narkoba lewat laut. Dibuatlah rencana estafet pengiriman kurir ketemu kurir. Dari Malaysia diteruskan secara bergantian dengan serah-terima narkoba di tengah laut.

Saat paket masuk ke perairan Sungai Kembung, kapal masuk radar patroli Pos Polairud Sei Kembung. Sempat terjadi pengejaran hingga bisa dibekuk.

Dari penangkapan itu, aparat kemudian mencari Suci dan menangkapnya saat berada sedang naik mobil di depan Polres Drigu, Probolinggo, Jawa Timur, pada 5 Januari 2020 tengah malam.

Aparat kemudian menggeledah Suci dan didapati HP yang menjadi alat kontrol peredaran narkoba. Suci kemudian digelandang dan terbongkarlah jejaring Suci. Akhirnya Suci dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

Pada 27 Agustus 2019, Suci dijatuhi hukuman mati oleh PN Bengkalis. Vonis mati itu dikuatkan hingga kasasi.

Simak juga Video: KontraS: Banyak Terpidana Mati di Indonesia Alami Gangguan Mental

[Gambas:Video 20detik]



(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads