MA Hukum Mati Mantan Sipir yang Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia

ADVERTISEMENT

MA Hukum Mati Mantan Sipir yang Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 17:16 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan kasasi Suci Ramadianto sehingga tetap divonis mati. Pria kelahiran 25 Mei 1987 itu terbukti mengontrol penyelundupan sabu 10 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (16/12/2020). Di putusan itu disebutkan Suci memulai bisnis jahanam itu saat menjadi sipir LP Bengkalis.

Ia bersama para terpidana narkoba ikut mengontrol peredaran narkoba. Belakangan, Suci dipecat dan dihukum karena terlibat jaringan mafia narkoba.

Salah satunya pemesanan 10 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada Desember 2018. Bos di Malaysia meminta uang muka Rp 500 juta. Suci lalu menyuruh Iwan mentransfer ke bos Malaysia.

Ketika uang masuk, bos di Malaysia segera menyusun pengiriman narkoba lewat laut. Dibuatlah rencana estafet pengiriman kurir ketemu kurir. Dari Malaysia diteruskan secara bergantian dengan serah-terima narkoba di tengah laut.

Saat paket masuk ke perairan Sungai Kembung, kapal masuk radar patroli Pos Polairud Sei Kembung. Sempat terjadi pengejaran hingga bisa dibekuk.

Dari penangkapan itu, aparat kemudian mencari Suci dan menangkapnya saat berada sedang naik mobil di depan Polres Drigu, Probolinggo, Jawa Timur, pada 5 Januari 2020 tengah malam.

Aparat kemudian menggeledah Suci dan didapati HP yang menjadi alat kontrol peredaran narkoba. Suci kemudian digelandang dan terbongkarlah jejaring Suci. Akhirnya Suci dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

Pada 27 Agustus 2019, Suci dijatuhi hukuman mati oleh PN Bengkalis. Duduk sebagai ketua majelis Zia Ul Jannah Idris dengan anggota M Rizky Musmar dan Aulia Fhatma Widhola. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada 19 November 2019.

Mengetahui hukuman mati harus dijalani, Suci tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Suci Ramadianto," kata ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT