Penetapan tersangka terhadap pedagang perempuan berinisial LG yang diduga menjadi korban pemukulan preman di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan. Ombudsman Sumut pun mempertanyakan logika hukum yang diambil oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan proses penyidikan kasus itu telah mengusik rasa keadilan publik secara luas, setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan LG sebagai tersangka.
"Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka," kata Abyadi Siregar kepada wartawan, Minggu, (10/10/2021).
Abyadi menjelaskan video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.
"Dari video itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu," sebut Abyadi.
Kemudian, kata Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG.
"Karena dianiaya, tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?" sebut Abyadi.
Abyadi menilai wajar saja bila saat ini publik menduga penyidik Polsek Percut Sei Tuan cenderung berpihak kepada kelompok preman usai LG ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu karena ada sesuatu," ujar Abyadi.
Abyadi menuturkan layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini disaksikan oleh masyarakat. Menurutnya, ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum.
Abyadi berharap aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
"Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum," sebut Abyadi.
(isa/isa)