Perjalanan Gempar Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri hingga Dicopot

Perjalanan Gempar Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri hingga Dicopot

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Okt 2021 10:46 WIB
Irdam XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (dok Istimewa)
Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya Irdam XIII/Merdeka (dok Istimewa)
Jakarta -

Brigjen Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Pencopotan Brigjen Junior merupakan buntut dari suratnya kepada Kapolri soal warga yang berurusan dengan konflik lahan di Sulut.

Sebagaimana diketahui, surat yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu sempat viral di media sosial. Brigjen Tumilaar mengatakan Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini membuat urusan semakin panjang hingga Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka perlu membuat klarifikasi. Brigjen Junior pun akhirnya ikut diperiksa dan kini ia dicopot. Dirangkum detikcom, Minggu (10/10/2021), berikut ini perjalanan Brigjen Junior hingga dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

Surati Kapolri-Panglima TNI

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.

Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.

"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).

Penjelasan Polda Sulut-Kodam Merdeka

Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka memberi penjelasan terkait surat tersebut. Mereka juga meluruskan kabar penanganan kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga itu yang dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi.

Jumpa pers digelar pada Selasa (21/9/2021) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus.

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Dia mengatakan penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Lihat juga Video: Kakanwil Kemenkumham Ambil Alih Lapas Parigi, Sipir Pemukul Napi Dicopot

[Gambas:Video 20detik]



Pemeriksaan Internal Akan Dilakukan

TNI AD dan Polri akan memeriksa secara internal soal surat dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior akan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI AD. Puspomad menduga, ada pernyataan Junior yang tidak sesuai fakta.

"Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar akan dilakukan di Markas Puspomad, Jakarta. "Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tutur Chandra.

Brigjen Junior Resmi Dicopot

Brigjen Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Usai mendengar klarifikasi dari Junior, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD) menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jenderal bintang satu tersebut.

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip detikcom dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan, Junior Tumilaar dimintai klarifikasi oleh Puspom AD sejak 22 hingga 24 September lalu. Puspom AD juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT," kata Chandra.

Chandra menjelaskan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Junior masuk kategori disiplin dan pidana militer. Dia dijerat pasal berlapis.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," jelas Chandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Junior akan menjalani proses hukum. Oleh karena itu, dia dibebastugaskan. Junior dimutasi ke Ibu Kota. Dia diberi tugas sebagai Staf Khusus KSAD.

Tanggapan Brigjen Junior

Brigjen Junior Tumilaar buka suara setelah dicopot dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka. Dia mengumpamakan diri sebagai korban perang.

"Ya laksanakan saja, itu satu risiko tentara. Memang harus terjadi dan tidak apa-apa. Namanya tentara, kita melaksanakan satu pertempuran, pasti ada korban. Tidak mungkin sama sekali tidak ada korban dalam peperangan atau pertempuran, itu diperhitungkan. Katakanlah saya menjadi suatu korban dalam pertempuran atau suatu korban dalam situasi pertempuran atau peperangan," kata Tumilaar, Sabtu (9/10/2021).

Dia mengaku menyadari risiko dari perbuatannya. Brigjen Junior Tumilaar juga menyatakan dirinya memahami pasal yang disangkakan kepadanya.

"Kalau tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan, risikonya pasti dicopot. Itu saya sudah sadari akan ada risiko. Pasal itu selalu ada, sama dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan kalau di sipil. Kalau saya, itu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sudah pasti kena saya," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads