Narasi Korban Perang Brigjen Tumilaar yang Dicopot dari Irdam

Round-Up

Narasi Korban Perang Brigjen Tumilaar yang Dicopot dari Irdam

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 21:19 WIB
Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen Tumilaar (Screenshoot 20detik)
Jakarta -

Mantan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar mengibaratkan sikapnya membela warga sipil, Ari Tahiru (67), dengan cara mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pertempuran. Dia menuturkan dalam pertempuran selalu ada risiko.

Hilangnya jabatan Irdam XIII/Merdeka dan proses hukum yang menunggu dianggap Junior Tumilaar sebagai risiko 'perang'. Dia pun mengumpamakan diri sebagai korban perang.

"Ya laksanakan saja, itu satu risiko tentara. Memang harus terjadi dan tidak apa-apa. Namanya tentara, kita melaksanakan satu pertempuran, pasti ada korban," kata Tumilaar, Sabtu (9/10/2021). Dia memberikan tanggapan atas kesimpulan Puspom AD yang menilai dirinya bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mungkin sama sekali tidak ada korban dalam peperangan atau pertempuran, itu diperhitungkan. Katakanlah saya menjadi suatu korban dalam pertempuran atau suatu korban dalam situasi pertempuran atau peperangan," sambung Junior.

Junior Tumilaar mengaku tak kaget dicopot dari jabatannya. Dia mengatakan sudah memperhitungkan kemungkinan terburuk dari sikap yang diyakininya.

ADVERTISEMENT

"Kalau tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan, risikonya pasti dicopot. Itu saya sudah sadari akan ada risiko. Pasal itu selalu ada, sama dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan kalau di sipil," ujarnya.

"Kalau saya, itu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sudah pasti kena saya," imbuh dia.

Junior Tumilaar pun menjelaskan kembali alasan dirinya menulis surat terbuka kepada Sigit. Menurutnya, jika dia meminta izin kepada pimpinannya, yakni Pangdam XIII/Merdeka, dia memastikan tak akan mengantongi izin menyurati Sigit.

"Di atas saya ada namanya Pangdam. Di dalam menulis surat itu ada pelanggaran militer. Setiap bertindak harus melapor ke atasan saya. Kalau menurut disiplin militer, saya harus lapor. Kalau di tindak pidana disiplin militer, harus lapor. Tapi kalau lapor, Panglima pasti tidak setuju. Maka di situlah yang saya langgar," sebut dia.

Dia tak mempermasalahkan keputusan tersebut. Menurutnya, prajurit harus selalu melaksanakan aturan dan siap menerima hukuman jika melanggar.

"Baik secara disiplin militer maupun pidana militer, saya kena. Itu saya sudah pikirkan sebelumnya," ucapnya.

Tumilaar juga bicara soal suratnya ke Kapolri. Dia mengatakan surat itu ditulis berdasarkan fakta. Dia juga berharap surat itu dijawab.

"Surat saya kan sampai sekarang belum dijawab. Ya memang pro-kontra, saya bukan masalah kan soal pro-kontra. Saya persoalkan bahwa surat itu menjadi pengingat. Kalau ditanggapi syukur, tidak ditanggapi juga tidak apa-apa," ujarnya.

"Sekarang kan saya dibebastugaskan, kesannya kan saya tidak benar. Makanya dengan adanya putusan itu, nanti itu bisa saja berarti surat saya tidak sesuai fakta. Pertanyaan sekarang, beranikah surat saya itu ditanggapi oleh Kapolri saat ini," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pasal Berlapis Menanti

Brigjen Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Setelah mendengar klarifikasi dari Junior, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD) menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jenderal bintang satu tersebut.

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W Sukotjo, seperti dikutip detikcom dari situs resmi Puspom AD, pagi tadi.

Dijelaskan, Junior Tumilaar dimintai klarifikasi oleh Puspom AD sejak 22 hingga 24 September lalu. Puspom AD juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT," kata Chandra.

Chandra menjelaskan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Junior masuk kategori disiplin dan pidana militer. Dia dijerat pasal berlapis.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," jelas Chandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Junior akan menjalani proses hukum. Oleh karena itu, dia dibebastugaskan.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," terang Chandra.

"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," sambung Chandra.

Junior dimutasi ke Ibu Kota. Dia diberi tugas sebagai Staf Khusus KSAD.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Awal Mula Masalah

Sebelumnya Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Junior Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Dia mengatakan Babinsa tersebut dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut. Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.

"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).

Halaman 2 dari 3
(aud/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads