Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ari Tahiru Dipanggil Polisi

Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ari Tahiru Dipanggil Polisi

Trisno Mais - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 19:34 WIB
patung dewi keadilan, Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan
Foto: Ari Saputra/detikcom
Manado -

Polresta Manado memanggil kuasa hukum Ari Tahiru, James Tuwo, sebagai saksi dugaan perusakan pagar beton yang diklaim sebagai milik PT Ciputra Manado. Polisi menyebut pemanggilan James Tuwo sudah sesuai aturan.

James Tuwo dipanggil pada Kamis (7/10/2021) siang. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi.

Dia dipanggil karena dinilai menjadi dalang dari perusakan pagar beton yang diklaim milik PT Ciputra Manado. Perusakan tersebut dilakukan oleh Ari Tahiru beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan bahwa pemanggilan bapak James Tuwo adalah untuk didengar keterangannya sebagai saksi sesuai dengan petunjuk P19 JPU dan untuk memenuhi petunjuk P19 dari JPU," kata Kasat Reskrim Polres Manado, Kompol Taufik Arifin, Kamis (7/10/2021),

Kompol Taufik mengatakan James telah menyetujui untuk dipanggil sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Pemanggilan bapak James Tuwo adalah sesuai dengan petunjuk Jaksa bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Dari hasil koordinasi beliau bersedia dipanggil sebagai saksi pada hari ini," tukasnya.

James Tuwo membantah tudingan terhadap dirinya. Dia menyarankan agar status kepemilikan lahan harus dibuktikan sehingga tak ada klaim sepihak.

"Dipanggil sebagai saksi. Dugaan bahwa saya yang menyuruh Saudara Ari. Saya klarifikasi bahwa Saudara Ari adalah klien saya. Dapat kuasa sebagai kuasa hukum sejak dari 18 September 2020," kata James.

James menjelaskan, sebagai kuasa hukum, ia dilindungi undang-undang. James menyatakan dia melakukan pendampingan hukum untuk membela kliennya.

"Sehingga dalam UU 18 tentang Advokat, wajib mendampingi sebagai klien. Apakah status pidana atau perdata. Itu diatur dalam undang-undang. Sehingga saya berkewajiban untuk membela klien, di mana pun mereka berada," kata dia.

Diketahui, kasus ini jadi perhatian publik setelah Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, menulis surat tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial (medsos).

Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa dalam kasus Ari Tahiru.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads