DPD Percepat Proses Pengesahan RUU Kepulauan

DPD Percepat Proses Pengesahan RUU Kepulauan

Eqqi Syahputra - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 22:40 WIB
Ketua DPD RI
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, optimistis Indonesia akan menjadi poros maritim dunia. Ia meyakini dengan segala potensi yang dimiliki dan sebagai negara kepulauan. tujuan tersebut dapat diwujudkan.

Ia juga menegaskan DPD RI sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan terus melakukan pembahasan maraton untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

Pada tanggal 29 September lalu, LaNyalla menjelaskan jika DPD RI secara khusus juga mengangkat hal itu dalam acara Obrolan Senator, dengan topik Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim. Sedangkan pada tanggal 6 Oktober, LaNyalla membuka Hi-Level Meeting para Gubernur Provinsi Daerah Kepulauan dengan tema 'Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hari ini, saya juga hadir secara virtual di acara Munas ke-II ASPEKSINDO. Itu artinya, kami di DPD RI sangat serius mengawal dan memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan, terutama melalui payung hukum Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO), Jumat (8/10) kemarin, La Nyalla menambahkan DPD RI tidak main-main dalam memperjuangkan RUU tersebut. Selain itu, DPD RI juga memandang bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum, dalam konteks pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, undang-undang tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.

"Apalagi jika dikaitkan dengan pencanangan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia harus menjadi salah satu negara poros maritim dunia. Tentu mutlak membutuhkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan," tambah LaNyalla.

LaNyalla mengatakan terdapat enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yaitu posisi geografis, bentuk fisik dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

"Khusus tentang karakter pemerintahan tersebut, harus tercermin dengan jelas melalui Undang-Undang. Di mana hal itu sudah terakomodasi dalam RUU tentang Daerah Kepulauan. Saya yakin, setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai salah satu negara poros maritim dunia akan terwujud," tegas LaNyalla.

Selain itu, menurutnya tema Munas ke-II ASPEKSINDO kali ini yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran, sejalan dengan apa yang selama ini digaungkan oleh DPD RI. Karena bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi di Indonesia.

"Dan, wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya hingga ke pemerintahan terkecil di republik ini, yaitu desa," kata LaNyalla.

Lebih lanjut, dalam berbagai kesempatan, LaNyalla seringkali menyampaikan bahwa desa juga harus menjadi kekuatan ekonomi. Hal itu sejalan dengan program pembangunan yang sudah digariskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan Indonesia Sentris.

"Artinya pembangunan merata, bukan lagi terfokus di Pulau Jawa. Karena itu pemerintah mengalokasikan dana desa yang cukup besar. Bahkan diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar dia.

Tercatat, sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp 257 triliun, dan dari tahun 2019 hingga 2025, pemerintah bertekad mengalokasikan hingga Rp 400 triliun ke seluruh desa di Indonesia.

"Membangun dari pinggiran juga harus berarti menjadikan pulau-pulau terluar dan terdepan sebagai aset strategis atau obyek vital nasional. Sekaligus menjadi kawasan perbatasan sebagai etalase wajah negara, bukan punggung negara," tegasnya.

Dengan demikian, menurutnya orientasi dan paradigma membangun dari pinggiran harus dilandasi filosofi pembangunan yang jelas, bukan sekedar membangun atau menyediakan fasilitas infrastruktur yang belum ada. Infrastruktur harus dipandang sebagai akses untuk memastikan agar suplai chain manajemen berjalan lebih baik. Sehingga arus barang dan jasa dapat berlangsung lebih baik dan kendala di sektor logistik dapat ditekan.

"Muara dari semua itu adalah peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Sehingga saya yakin, Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan akan menjadi salah satu pengungkit dan pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah kepulauan dan pesisir," pungkas LaNyalla.

(prf/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads