Menteri PPPA Minta Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Dibuka Lagi, Ajak Cari Bukti

Menteri PPPA Minta Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Dibuka Lagi, Ajak Cari Bukti

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 19:56 WIB
Menteri PPPA di Hari Anak Nasional 2021
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (YouTube Kemen PPPA)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku turut prihatin atas kasus 'ayah perkosa 3 anak' yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak kepolisian.

"Menanggapi polemik penanganan kasus yang sedang viral yang terjadi di Luwu Timur, Sulsel, tentunya saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam yang menimpa 3 anak korban yang mengalami kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Bintang menyebut pihaknya langsung mengambil tindakan untuk berkoordinasi dengan dinas di daerah begitu kasus ini mencuat. Dia memastikan juga telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen lanjutan berkaitan dengan perbedaan hasil visum terhadap ketiga korban anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun lantas mengajak semua pihak turut membantu pihak kepolisian mencari bukti terkait pemerkosaan terhadap 3 anak oleh ayahnya tersebut. Sehingga, kata dia, kasus ini diharapkan bisa dibuka kembali oleh pihak kepolisian.

"Ke depannya kami mengajak semua pihak yang terkait, termasuk para pendamping korban, untuk terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan alat bukti sehingga kepolisian dapat membuka kembali kasus ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Bintang meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku pemerkosaan terhadap ketiga anak tersebut jika terbukti. Menurutnya, agar ada efek jera terhadap pelaku.

"Kami mengharapkan tindak tegas aparat penegak hukum kepada pelaku, siapa pun pelakunya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.

Penjelasan Polres Luwu Timur

Polres Luwu Timur sebelumnya menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (7/10).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Polri Persilakan Keluarga Korban Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Bantu Cari Bukti':

[Gambas:Video 20detik]



LBH Makassar Bantah Penjelasan Polres Luwu Timur

LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

"Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian," ujar Resky.

Resky juga menyebut ada luka lecet atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak-anak yang diduga menjadi korban, berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan visum ketiga korban tidak mengalami luka di dubur dan vagina. Resky menegaskan LBH Makassar sudah memberikan sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pencabulan.

"Sebenarnya ada foto-foto yang kami setorkan ke Polda, foto-foto luka, kemerahan, terus video juga ada, video di mana anak-anak itu mengeluh sakit. Dan setelah peristiwa itu memang anak-anak ini berobat ke rumah sakit secara rutin, itu berobat terkait sakit yang dialami di area dubur dan vagina," ungkapnya.

Selain itu, ada hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak yang menjadi korban bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual lebih dari 1 orang. Hasil laporan psikolog ini juga telah diserahkan ke Polda Sulsel.

LBH Makassar juga menegaskan, hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur yang menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini tidak bisa dijadikan dasar.

Kasus Bisa Dibuka Lagi

Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pemerkosaan itu bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Ini tidak final," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Halaman 2 dari 2
(maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads