Tanggapan P2TP2A Luwu Timur soal Pertemukan Korban dengan Terlapor
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur, Firawati, menjawab tudingan kesalahan prosedur karena telah mempertemukan korban dan terlapor.
Menurut Firawati, langkah tersebut bermula pada saat ibu korban meminta perlindungan ke pihaknya. Tim P2TP2A Luwu Timur lantas melakukan pengamatan selama 14 hari dan tak menemukan kelainan prilaku pada anak, khususnya trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang begini (ke ibu korban), kalau mau lihat traumanya, sebut nama ayahnya, sebut saja, bisa mi diukur apakah anak ini takut kah, ini saya izin loh (ke ibu korban)," kata Firawati saat dimintai konfirmasi.
Menurut Firawati, ketiga korban tidak menunjukkan reaksi saat nama terlapor disebut. Selanjutnya, Firawati meminta izin ke ibu korban agar korban dipertemukan dengan terlapor.
"Kalau mau ki lihat traumanya, boleh ndak saya kasi ketemu bapaknya ini, saya izin loh," beber Firawati.
Firawati mengamini seharusnya tak boleh mempertemukan korban dengan terlapor. Namun dia hanya ingin membantu ibu korban melihat apakah terjadi trauma atau tidak.
"Memang pada dasarnya tidak boleh dipertemukan, tapi kan dia (sendiri) yang minta bagaimanakah caranya supaya diketahui itu anak trauma," pungkas Firawati.
(hmw/yld)