Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat gabungan lainnya menggelar razia protokol kesehatan terkait pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta. Polisi menemukan tiga bar di daerah PIK, Jakarta Utara, melanggar aturan jam operasional.
"Pada saat itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan PPKM level 3, yaitu sampai pukul 24.00 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).
Ketiga bar yang melanggar itu adalah Tipsy Mongkey PIK, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Argo menyebut, saat petugas mendatangi tiga lokasi itu pada pukul 01.00 WIB, ketiga tempat itu masih beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah modus pun dilakukan tiga bar tersebut. Salah satunya ada tempat yang mematikan lampu sehingga seolah-olah menunjukkan tempat itu telah tutup.
"Ada yang buka terang-terangan. Ada juga yang mematikan lampu dari depan," ungkap Argo.
Argo menambahkan kerumunan di tiga bar itu kemudian segera dibubarkan petugas. Terkait sanksi kepada pengelola, pihaknya pun telah memberikan teguran tertulis.
Namun dia menyebut pemberian sanksi alternatif nantinya akan diserahkan kepada pihak Satpol PP Jakarta Utara.
"Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola. Untuk tindakan administratif, kami serahkan kepada Satpol PP," pungkas Argo.
Simak juga 'Anies Siapkan Sistem Blacklist bagi Pengunjung Tempat Pelanggar Prokes!':