Sengketa Lahan di Mampang
66 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 15 Apr 2006 15:54 WIB
Jakarta - Menurut versi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wilyardi, Forkabilah yang melanggar kesepakatannya dengan massa Ambon dalam kasus sengketa tanah di Mampang Prapatan, Sabtu (15/4/2006). Pelanggaran kesepakatan ini memicu penyerangan hari ini.Saat ini Polres menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan Hidayat (39), anggota Forkabi. Para tersangka itu hingga pukul 15.30 WIB masih diperiksa di Polres Jaksel, Jalan Wijaya. Massa Forkabi diperiksa di lantai dasar, sedangkan lawannya diperiksa di lantai 3.Berikut petikan tanya jawab wartawan dengan Kapolres tentang insiden di siang bolong itu:Bagaimana latar belakang kasus ini?Ini masalah posko (Ambon-red) yang mereka tempati itu didatangi oleh Forkabi. Sebenarnya antara kedua belah pihak itu sudah ada kesepakatan untuk tidak saling mematok tanah yang telah ditempati rekan-rekan kita dari Ambon. Tapi kenyataannya, Forkabi masuk ke dalam (tanah kosong). Terjadi pemicu, langsung tawuran. Begitulah akibatnya. Saling rebut kekuasaanlah ceritanya.Jadi sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua pihak?Sudah ada kesepakatan untuk tidak saling mengganggu masing-masing.Ada korban yang jatuh?Ada, satu orang dari Forkabi meninggal dunia. Dua orang luka parah. Sekarang sedang dirawat di RS Tebet. Bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi?Kita mengharapkan kedua pihak tidak memperpanjang lagi. Ini akan ditangani secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh Polres Jaksel.Mereka dikenai pasal berapa?Bagi yang menganiaya pasal 351 KUHP, ancamannya 7 tahun.Sudah ada yang jadi tersangka?Sudah, 43 dari Forkabi, dari Ambon 23 orang. Jumlah keseluruhannya 66.Barang buktinya apa sajaYa macam-macam, banyak. Ada parang, lihat saja sendiri. (Menurut pantauan detikcom, yang disita adalah celurit, tombak, bambu runcing, pedang, ketapel, kelereng, pisau, dan panah).
(nrl/)











































