Jakarta -
Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut Aurellia Renatha adalah korban KDRT ayahnya Kombes Rachmat Widodo. Penetapan tersanga ke Aurellia dinilai keliru.
"Saya kira Aurellia ini korban dan apa yang dilakukan bagian dari membela diri atau mempertahankan diri," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Suparji mengatakan jika orang membela diri dari ancaman tidak bisa dianggap melakukan sebuah perbuatan pidana. Perbuatan Aurellia, kata Suparji, adalah hal reaksi untuk menghindar dari ancaman yang menimpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena perbuatannya dibenarkan dalam konteks untuk membela diri atau mempertahankan diri. Apa yang dilakukan bagian dari reaksi atas ancaman yang menimpa dirinya, maka wajar-wajar saja. Artinya sah secara hukum bahwa yang bersangkutan itu membela diri atau mempertahankan diri," ucapnya.
"Jadi menurut saya ini konstruksi hukum yang menarik dalam arti kenapa seorang korban, seorang dalam membela diri malah jadi justru juga masuk dalam konteks sebagai tersangka," tambahnya.
Dia menyebut penetapan tersangka KDRT terhadap Aurellia oleh penyidik dapat dikritisi oleh Aurellia dan pengacaranya. Pihak Aurellia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangkanya itu.
"Bagi tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji melalui mekanisme praperadilan, di situ lah akan diuji apakah yang bersangkutan itu dapat diminta pertanggungjawaban hukum atau tidak," ujarnya.
Simak juga video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikut
Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.
Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.
Satu tahun berlalu, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah sang anak, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.
Mediasi Kombes Rachmat-Anaknya Gagal
Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT, setelah saling lapor seusai kejadian penganiayaan pada 2020. Polisi menyebut telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan mediasi itu dilakukan beberapa kali. Terakhir mediasi dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.
"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh saat dihubungi detikcom,Jumat (8/10).
Guruh tidak memerinci perihal gagalnya mediasi tersebut. Dia hanya mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.
"Mereka satu keluarga, ada upaya (mediasi) kemarin sepertinya, tapi nggak jalan. Tapi kalau misalnya mereka sepakat damai, kami hanya memfasilitasi. Tapi kan tidak ada titik temunya. Ya sudah, sepakat lanjut ke jalur hukum," ujar Guruh.
"Polisi kan tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," tambah Guruh.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini