Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut Aurellia Renatha adalah korban KDRT ayahnya Kombes Rachmat Widodo. Penetapan tersanga ke Aurellia dinilai keliru.
"Saya kira Aurellia ini korban dan apa yang dilakukan bagian dari membela diri atau mempertahankan diri," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Suparji mengatakan jika orang membela diri dari ancaman tidak bisa dianggap melakukan sebuah perbuatan pidana. Perbuatan Aurellia, kata Suparji, adalah hal reaksi untuk menghindar dari ancaman yang menimpa.
"Karena perbuatannya dibenarkan dalam konteks untuk membela diri atau mempertahankan diri. Apa yang dilakukan bagian dari reaksi atas ancaman yang menimpa dirinya, maka wajar-wajar saja. Artinya sah secara hukum bahwa yang bersangkutan itu membela diri atau mempertahankan diri," ucapnya.
"Jadi menurut saya ini konstruksi hukum yang menarik dalam arti kenapa seorang korban, seorang dalam membela diri malah jadi justru juga masuk dalam konteks sebagai tersangka," tambahnya.
Dia menyebut penetapan tersangka KDRT terhadap Aurellia oleh penyidik dapat dikritisi oleh Aurellia dan pengacaranya. Pihak Aurellia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangkanya itu.
"Bagi tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji melalui mekanisme praperadilan, di situ lah akan diuji apakah yang bersangkutan itu dapat diminta pertanggungjawaban hukum atau tidak," ujarnya.
Simak juga video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':
Simak selengkapnya di halaman berikut