Kompolnas mengapresiasi dijatuhkannya sanksi etik kepada Kombes Rachmat Widodo. Kombes Rachmat pun diyakini akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.
"Tetapi saya mendukung propam yang telah menjatuhkan sanksi etik. Kita lihat, nanti jika RW (Rachmat Widodo) terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
"Untuk anaknya, jika prosesnya sudah berjalan diharapkan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan membela diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky juga menyayangkan gagalnya upaya perdamaian antara bapak dan anak itu. Dia berharap Kombes Rachmat terketuk hatinya untuk berdamai dengan anaknya.
"Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus. Saya berharap Kombes RW terketuk hatinya untuk berdamai dengan putrinya, darah dagingnya sendiri," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.
Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.
Satu tahun berlalu, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah sang anak, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.
Simak video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: