Komisi VIII DPR Minta Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Diusut Tuntas!

Komisi VIII DPR Minta Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Diusut Tuntas!

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 21:25 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta -

Kasus kekerasan seksual terhadap 3 orang anak yang diduga dilakukan oleh ayah sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai perhatian publik. Komisi VIII DPR menilai kasus ini harus menjadi perhatian.

"Negara harus memastikan melindungi rakyat dari kejahatan seksual, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual lepas begitu saja," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Jumat (8/10/2021).

Ace menegaskan kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan dihentikan karena sangat mempengaruhi terhadap tumbuh kembang. Apalagi jika kekerasan itu berupa pemerkosaan terhadap anak yang dinilai akan berpengaruh secara psikologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain keji, kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Negara harus bisa memastikan melindungi korban termasuk dalam proses hukumnya. Kita tidak boleh melepas kasus-kasus kejahatan seksual," ucap Ace.

Ace meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, semua kasus kekerasan harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Setiap kekerasan terhadap anak harus diusut tuntas dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ketiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur beserta ibunya kini sudah mendapat pendampingan dari LBH Makassar. Meski begitu, Ace juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus ini.

"Kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak. Dan tentu saja ini akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa. DPR RI juga akan ikut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur," ujar Ace.

Lebih lanjut, berdasarkan data Kementerian PPPA, kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara itu hingga 3 Juni 2021, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Banyaknya kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak, menjadi alasan DPR berkomitmen membuat regulasi yang tepat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU TPKS berperspektif dan berpihak kepada korban.

"Terutama terkait pemulihan korban kekerasan seksual. Fenomena kejahatan seksual di Indonesia sudah sangat meresahkan. Kita berharap RUU TPKS akan menambah jaminan keadilan dan perlindungan bagi korban kejahatan seksual," jelas Ace.

Simak juga video 'Polri Persilakan Keluarga Korban Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Bantu Cari Bukti':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Ace juga mengingatkan pentingnya pendampingan psikologi bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Untuk itu, Ace meminta pihak berwenang memberikan perhatian yang serius.

"Tanpa terapi psikologis yang tepat, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma berkepanjangan atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD)," sebutnya.

Ace mengatakan setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan dari orang tuanya saat proses hukum berjalan. Selain itu, dia meminta agar pihak berwajib bekerja secara profesional untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

"Pendampingan orangtua dan bantuan hukum sangat diperlukan. Jangan sampai anak yang menjadi korban kejahatan seksual menghadapi kasusnya sendirian tanpa pendampingan orangtua dan bantuan hukum," ujar Ace.

"Bantuan hukum dan pendampingan psikologi merupakan bagian dari perlindungan anak korban kejahatan seksual maka prinsipnya harus ada dalam setiap kasus-kasus kejahatan seksual," lanjut Ace.

Ace pun menekankan pentingnya kehadiran keluarga serta orang-orang terdekat di sekitar lingkungan korban. Sebab menurutnya, dukungan dari keluarga serta terapi psikologis yang tepat dapat membantu korban kekerasan seksual untuk pulih dan hidup normal kembali.

"Keluarga terdekat yang paling memiliki peluang untuk mendampingi korban melewati trauma. Semua pihak harus memberikan bantuan kepada korban dan memastikan anak tidak lagi mengalami kejadian yang sama," tutup Ace.

Halaman 3 dari 2
(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads