Tabrakan KA Medan, Polisi Akan Periksa 5 Saksi
Sabtu, 15 Apr 2006 11:44 WIB
Medan - Polisi akan memeriksa lima orang petugas stasiun sehubungan tabrakan KA pengangkut minyak kelapa sawit di Desa Fortuna, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut. Saat ini, kelima orang tersebut masih diperiksa penyidik dari PT Kereta Api di Medan."Setelah mereka selesai di sana, kita akan meminta mereka untuk memberikan keterangan," ujar Kapolsek Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, AKP Suyadi, di Mapolsek Perbaungan, Km 37 Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi, Sabtu (15/4/2006).Pihaknya sudah meminta keterangan dua warga yang mengetahui tabrakan tersebut, yaitu Letna Aritonang (46), dan Rasman (34). Menurut saksi, kereta api pertama berjalan lambat dan berhenti karena mengalami kerusakan. Selang 45 menit kemudian, datang kereta kedua dengan kecepatan tinggi dan terjadilah tabrakan itu. "Jadi ada rentang waktu 45 menit antara berhenti dan tabrakan, menurut dua saksi yang kita periksa," paparnya.Pemeriksaan 5 saksi itu nantinya dilakukan untuk mengetahui proses komunikasi antarstasiun, dan juga untuk mengetahui kenapa kereta itu rusak, sehingga terjadi tabrakan. Meski demikian, menurut Suyadi, pihaknya sampai saat ini masih belum bisa memastikan penyebab tabrakan.Kelima orang yang akan dipanggil itu adalah Kepala Stasiun Perbaungan, Paiman, petugas jaga Stasiun Perbaungan, Sutrisno dan Syamsuar, kemudian Kepala Stasiun Teluk Mengkudu, Rosan, dan seorang petugas jaga Stasiun Teluk Mengkudu, Silalahi.
(fay/)











































