Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF). Program ini adalah implementasi program untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja.
"Dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi program penurunan emisi GRK ini karena Provinsi Kalimantan Timur memiliki hutan yang cukup luas, yaitu sebesar 54% dari total luas wilayah Kaltim, sehingga memiliki potensi yang tinggi untuk penyimpanan cadangan karbon," ungkap Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, lanjutnya, Kaltim juga merupakan salah satu dari 11 Provinsi REDD+ yang telah memiliki perangkat pelaksanaan REDD+ secara penuh dan juga Kaltim merupakan provinsi yang memiliki historikal deforestasi dan degradasi hutan cukup tinggi sehingga dengan implementasi program ini diharapkan dapat mencapai target pengurangan deforestasi dan degradasi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Dalam mendukung program FCPF CF Pemerintah Kalimantan Timur telah melakukan penyelarasan dan integrasi program FCPF CF dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur tahun 2019-2023," ungkapnya.
Adapun beberapa program yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam mendukung FCPF CF antara lain perbaikan tata kelola hutan dan lahan, perbaikan administrasi dan supervisi hutan, pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan dalam areal berizin, serta peningkatan mata pencaharian alternatif yang lestari untuk masyarakat.
Dalam melaksanakan program FCPF CF, masyarakat sekitar kawasan hutan juga ikut dilibatkan. Isran mengatakan sebelum program dilaksanakan, para pihak yang terdampak program wajib mendapatkan informasi yang lengkap sebelum memutuskan untuk setuju atau tidak setuju untuk terlibat dalam pelaksanaan program.
"Salah satu proses pengambilan informasi yang digunakan adalah Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), merupakan permintaan persetujuan yang dilakukan tanpa paksaan yang didasari pada penyampaian informasi di awal dalam waktu yang cukup mengenai segala kegiatan yang dilaksanakan dan dampaknya," ungkapnya.
PADIATAPA wajib dilakukan dalam rangka untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sebelum program penurunan emisi berbasis yurisdiksi dalam skema FCPF-Carbon Fund dijalankan.
Adapun soal dana program penurunan emisi 'ditalangi' dulu dengan menggunakan sumber utama pendanaan dari Pemerintah Indonesia di tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan dana desa di wilayah Provinsi Kaltim. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen dan akan mengintegrasikan seluruh program penurunan emisi FCPF ke dalam rencana anggaran dan pembangunan Provinsi Kaltim. Dukungan dana lainnya berasal dari sektor swasta dan mitra pembangunan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin mengatakan latar belakang program ini dilaksanakan di Indonesia adalah untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi dan komitmen internasional. Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dengan sumber daya sendiri dan 41% pada tahun 2030 dengan bantuan internasional.
"Serta meningkatkan tata kelola pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. Komitmen ini biasa disebut sebagai National Determined Contribution (NDC). Dalam target NDC Indonesia, sektor kehutanan memperoleh porsi sebesar 17,2% dengan kegiatan utama melalui REDD+," ucapnya.
Untuk merealisasikan target tersebut KLHK mendorong implementasi program REDD+ secara penuh di tingkat sub nasional, yang memiliki potensi untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (result based payment) atas keberhasilan aksi penurunan emisi. Pekerjaan di tingkat provinsi selaras dengan proses penyiapan perangkat REDD+ dan upaya Pemerintah Provinsi diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebijakan, program, untuk mengurangi emisi dan meningkatkan mata pencaharian berbasis sumber daya alam yang pengelolaannya direncanakan secara lestari.
"Dalam hal ruang lingkup, implementasi melalui provinsi akan dilakukan dengan cara memfasilitasi koordinasi kegiatan tingkat kabupaten sampai dengan tingkat tapak, serta mengusulkan area penghitungan potensi pengurangan emisi yang signifikan," tambahnya.
Menurut Nur, Provinsi Kaltim akan berkontribusi mencapai target pengurangan emisi NDC dari sektor berbasis lahan sekitar 17%. KLHK juga mendukung Kaltim dengan cara memfasilitasi dalam penyusunan perangkat implementasi REDD+ yaitu Emission Reduction Project Document (ERPD), Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), dokumen safeguards, dokumen BSP, mengembangkan Reference Emission Level (REL), desain sistem Monitoring Reporting Verification/Monitoring Analisis Reporting (MRV/MAR) dan membangun pengaturan pengelolaan REDD+, termasuk environmental and social safeguards.
"Target penurunan emisi GRK Kaltim sebesar 22 juta ton CO2 eq + tambahan Vol contract 8 juta ton CO2 eq + Additional ERs sebesar 20 juta ton CO2 eq >> total jika berhasil semuanya sebesar 50 juta ton CO2 eq, akan tetapi yang bisa dibayarkan oleh Bank Dunia maximal sebesar US$ 110 juta," pungkasnya.
(fhs/ega)