Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46), yang didakwa memperkosa anak kandung berusia lima tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.
"Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata humas MS Aceh Darmansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/10/2021).
Dalam putusan tersebut, hakim MS membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus hakim.
Putusan itu diketuk majelis hakim pada Selasa, 28 September 2021. Ansyari duduk sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Alaidin dan Khairil Jamal.
Di pengadilan tingkat pertama, yakni MS Jantho, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho, yakni 200 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu desa di Aceh Besar, Kamis (14/1). Kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di organ intimnya.
Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan SUR diciduk, Selasa (16/2) di rumahnya.
(agse/isa)