Abdillah Thoha Sinyalir AS Jebak 3 WNI di Hawaii

Abdillah Thoha Sinyalir AS Jebak 3 WNI di Hawaii

- detikNews
Sabtu, 15 Apr 2006 10:57 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Abdillah Thoha menduga penangkapan tiga WNI yang mencoba mengekspor persenjataan di Hawaii adalah jebakan. Namun motifnya belum diketahui."Ada kesan ini jebakan. Karena tidak mudah mengeluarkan senjata dari AS. Pemerintah AS-lah yang melakukan jebakan ini," kata Abdillah di sela-sela Rakernas DPP PAN d Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2006).Pada Kamis 13 April lalu, anggota Komisi I DPR lainnya, Permadi, juga mempunyai dugaan serupa, yaitu 3 WNI itu dijebak. Alasannya juga sama, bahwa urusan persenjataan bukan hal mudah di negeri Paman Sam.Abdillah menuturkan, indikasi jebakan ini makin kuat dengan adanya sistem pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) pemerintah RI yang hanya melewati satu pintu saja yaitu Departemen Pertahanan."Karenanya, harus dicek apakah ini betul-betul transaksi atau ini jebakan," tegas Abdillah.Abdillah mendesak agar persoalan ini segera dituntaskan. Komisi I juga segera memanggil Menlu, Menhan, Panglima TNI dan Kepala BIN setelah masa reses berakhir untuk mengklirkan masalah ini."Beberapa kawan sudah melakukan pembicaraan. Kita akan panggil mereka," ujarnya.Penuntasan masalah ini menjadi mutlak karena menyangkut tiga hal. Pertama, menyangkut nama baik bangsa. Kedua, menyangkut persoalan keamanan. Ketiga, menyangkut hubungan RI dan AS."Kalau tiga hal ini tidak jelas, akan payah di masa depan," imbuhya.Abdillah mengaku, Komisi I saat ini belum bisa memastikan apakah tiga orang yang ditangkap di Hawaii itu merupakan rekanan pemerintah atau bukan."Dari Dephan katakan bukan, tapi dari TNI AU mengiyakan," demikian Abdillah.Tiga WNI yang ditangkap di Hawaii ada tiga orang yaitu Hadianto Djoko Djuliarso dan istri serta Ignatius Ferdinandus Soeharli. TNI AU mengakui Hadianto adalah rekanannya.Yang terpaksa berurusan dengan hukum adalah Hadianto dan Ignatius serta seorang warga Singapura dan seorang warga Inggris yang tinggal di Singapura. Mereka dituntut dengan UU Kontrol Ekspor Senjata dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 250 ribu dolar AS. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads