Ikut Korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi Dihukum 8 Tahun Penjara

Ikut Korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi Dihukum 8 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 15:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dari putusan tingkat pertama.

Jabatan terakhir Fakhri Hilmi di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II. Majelis banding menyatakan Fakhri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis James Butar butar dalam putusan yang dilansir website PT Jakarta, Jumat (8/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis juga membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili.

Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

5. Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.

6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.

Lihat juga video '2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads