Puluhan mantan dan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran insentif atau tunjangan rumah dinas. Dari total kelebihan bayar Rp 976 juta, baru Rp 250 juta yang dikembalikan.
"Dari temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp 976 juta. Tetapi yang baru dikembalikan Rp 250 juta lebih ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, Jumat (8/10/2021).
Hadiman mengatakan kelebihan bayar itu dikembalikan langsung ke kas daerah. Bukti pengembalian kemudian diserahkan kepada Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kembalikan ke kas daerah. Setelah itu bukti pengembalian kita kumpulkan dan didata agar tak ada kerugian negara," kata Hadiman.
Dia mengatakan ada anggota DPRD atau mantan anggota DPRD yang mencicil pembayaran. Hal itu dinilai tak jadi masalah karena anggota dan mantan anggota dinilai memiliki niat baik mengembalikan kelebihan pembayaran.
"Anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan lunas yakni Adam, Romi dan Jon. Nilainya beda-beda," kata Hadiman.
Nilai tunjangan yang dikembalikan itu berbeda tiap anggota DPRD Kuansing. Ada yang mengembalikan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 30 juta.
Sebelumbya, anggota DPRD Kuantan Singingi periode 2014-2019 ramai-ramai mengembalikan uang kepada pemerintah. Uang dikembalikan sejak awal September hingga Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom uang yang dikembalikan diduga adalah kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019. Para mantan dan anggota DPRD Kuansing mengembalikan uang setelah adanya laporan kelebihan pembayaran tunjangan rumah dinas periode 2014-2019.
Simak juga 'Tersangka Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Sampai Rp 500 Juta':