Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan teknologi informasi penting untuk memastikan beroperasinya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya.
"Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital. Misalnya, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (teleconsultation), peresepan online, serta layanan rujukan berbasis online," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
"Tantangannya adalah mengingat jumlah penggunaan yang besar dan terus bertambah, perluasan kapasitas sistem ini menjadi keharusan. Pada saat yang sama, memastikan sistem keamanan data yang terus menjadi perhatian utama," imbuhnya.
Ghufron menambahkan tantangan selanjutnya adalah mengatur kebijakan digitalisasi agar dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital itu. Namun, kata dia, dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
"Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 misalnya pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK)," jelasnya.
Ia menyebut sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi melalui Mobile JKN telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.
Selain itu, kata dia, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan Program Rujuk Balik (PRB). Dalam kebijakan ini, dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan 2 kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung ke apotek dan berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi
Layanan lainnya, lanjut dia, yakni pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus COVID-19 melalui aplikasi P-Care.
Pada pelayanan kesehatan di tingkat rujukan, ia menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem antrean online. Adapun per Juli, sebanyak 95 persen atau 2.123 rumah sakit telah menerapkan sistem tersebut dan sebanyak 877 rumah sakit telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
"Diharapkan, berbagai penyesuaian kebijakan berbasis ekosistem digital ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Lebih jauh, seluruh ekosistem digital JKN ini akan membentuk big data JKN yang selanjutnya digunakan sebagai sistem pengambilan keputusan berbasis data baik oleh pihak internal maupun eksternal," ujar Ghufron.
Ghufron juga mengajak keterlibatan akademisi, peneliti, serta berbagai pihak untuk dapat memanfaatkan Data Sampel BPJS Kesehatan yang merupakan miniatur dari big data JKN. Dengan begitu, diharapkan dapat membantu pemerintah serta BPJS Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terbaik demi peningkatan kualitas Program JKN-KIS ke depannya.
(akd/ega)