Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada mundur jadi 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024. PDI-Perjuangan tetap meminta Pemilu dilakukan pada 21 Februari 20224.
"PDI Perjuangan tetap mengusulkan dan bertahan untuk Pemilu dilakukan tanggal 21 bulan Februari 2024 sesuai simulasi yang telah dilakukan dilakukan oleh KPU dalam beberapa kali konsinyering dan raker di Komisi II," ujar Wakil Ketua Komisi II fraksi PDIP Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Sehingga pelaksanaan Pilkada disebut dilakukan pada November 2024. Junimart mengatakan jadwal ini sesuai dengan perintah UU.
"Ini berhubungan erat dengan pelaksanaan Pilkada serentak bulan November 2024 sesuai perintah UU. Artinya PDI Perjuangan mendukung penuh jadwal yang disampaikan KPU," tuturnya.
Dia menyebutkan, PDI Perjuangan mendukung jadwal yang ditetapkan KPU. Sebab berdasarkan UU, KPU sebagai penyelenggara lah yang menentukan tanggal dan bulan pelaksanaan.
"Sesuai perintah UU KPU sebagai penyelenggara yang menentukan tanggal dan bulan Pemilu. Pasal 347 Ayat 2, kewenangan KPU untuk menetapkan jadwal," ujarnya.
Simak video 'DPR Batal Gelar Rapat Putusan Tanggal Pemilu 2024':
(dwia/knv)