Kombes Rachmat Widodo Lebih Dulu Tersangka
Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.
Guruh menjelaskan kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.
"Sudah P-21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.
(mei/fjp)