Polisi Rangkap Bandar Sabu-sabu Ditangkap
Jumat, 14 Apr 2006 22:12 WIB
Bali - Seorang Kanit Intel Polres Tabanan, Bali Ipda Gede Sudiana ditangkap karena menjadi bandar pengedar sabu-sabu di Denpasar. Ia ditangkap justru saat menjalankan tugas di terminal Kediri, Tabanan, Bali, Rabu (12/04/2006)."Saat diperiksa kita tidak menemukan narkotika pada tersangka. Namun ketika dilakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,7 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban kepada wartawan, Jumat (14/04/2006).Sabu-sabu tersebut ditemukan di atas buffet rak TV yang ada di kamar tidur rumahnya di Tabanan. Diduga tersangka yang akan bertugas ke Poso telah lama menjadi bandar narkoba. Reniban mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar, yaitu BS dengan barang bukti 1,1 gram sabu-sabu dan KS yang bertugas sebagai pensuplai sabu-sabu dengan barang bukti 17 bungkus dan dua paket sabu-sabu diedarkan seberat 6,6 gram. Dari keterangan BS dan KS inilah polisi berhasil menangkap Sudiana yang berperan sebagai bandar kedua tersangka. "Tersangka harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan dan akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kepolisian apalagi tersangkanya adalah oknum," katanya. Tersangka dijerat pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta serta sidang disiplin dan kode etik bagi polisi bandar sabu-sabu ini.
(wiq/)











































