Sudirman Said: Relawan PMI Dilindungi Hukum Humaniter dalam Misi Kemanusiaan

Sudirman Said: Relawan PMI Dilindungi Hukum Humaniter dalam Misi Kemanusiaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 15:25 WIB
Sudirman Said
Sudirman Said (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said menyebut di berbagai belahan dunia muncul potensi konflik antarnegara dan bangsa karena kepentingan-kepentingan nasional yang saling berbenturan. Dalam setiap konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata, banyak korban yang harus ditolong, baik dari kalangan militer maupun sipil.

Sudirman mengatakan, sebagai salah satu mandat gerakan kepalangmerahan, relawan PMI harus bersiaga memberikan bantuan kepada korban konflik. Untuk itu, kata dia, diperlukan pemahaman atas hukum humaniter internasional.

"Kursus-kursus hukum humaniter seperti yang diselenggarakan oleh ICRC (International Commission of Red Cross) dan Unika Sugijapranata sangat penting agar para pihak memahami rule of engagement di wilayah konflik," kata Sudirman Said dalam pembukaan kursus singkat tentang hukum humaniter internasional, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sambutannya, Sudirman membeberkan sejarah lahirnya gerakan kepalangmerahan sebagai suatu gerakan universal, gerakan global. Sehingga, kata dia, kerja sama internasional di kalangan gerakan kepalangmerahan sangat erat, baik kerja sama bilateral antar-national society maupun kerja sama multilateral antara national society dengan IFRC dan ICRC.

Dia mengatakan dalam undang-undang kepalangmerahan diatur bahwa komponen palang merah yang bertugas dalam suasana konflik atau kerusuhan di masa damai dengan tetap mendapatkan perlindungan hukum humaniter internasional. PMI, kata dia, sebagai perhimpunan nasional yang berbasis pada sukarelawan berhak mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja baik di masa damai maupun di masa konflik atau peperangan.

ADVERTISEMENT

"Pasal 21 Undang-Undang Kepalangmerahan mengatur bahwa dalam hal terjadi konflik bersenjata, maka para pihak yang terlibat wajib menghormati atau memberikan perlindungan kepada petugas, perangkat yang digunakan, termasuk kendaraan yang menggunakan lambang kepalangmerahan," ucapnya.

Kursus yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan akan semakin memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum humaniter. Di samping memperkuat upaya untuk menyumbangkan pemikiran dan aksi dalam menciptakan perdamaian dunia.

"Mengingat peserta datang dari berbagai kalangan, saya yakin kursus ini juga akan menjadi ajang dalam menjalin dan memperkuat network kemanusiaan dengan berbagai stakeholder," pungkasnya.

(fas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads