Hj Indar, lanjut Sari, tak langsung menyanggupi permintaan uang operasional Rp 1 miliar. Hj Indar menjawab lebih dulu akan bertanya kepada atasannya di PT Makassar Indah, John Theodore.
"Dia bilang saya sampaikan dulu pimpinan, Pak John Theodore," sebut Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sari mengaku tak lagi menghubungi Hj Indar. Namun setelah menerima uang Rp 1 miliar dari H Momo, Sari mengaku kembali lagi mencari Hj Indar di kantornya.
"Jadi karena sudah ada dari H Momo saya mencoba cari Hj Indar kembali, ternyata sudah siap (uang Rp 1 miliar)," ungkap Sari.
Hj Indar dan Sari kembali bertemu di atas mobil di depan kantor PT Makassar Indah. Saat itu, Hj Indar langsung menyerahkan tas ransel berisi duit Rp 1 miliar kepada Sari Pudjiastuti untuk Nurdin Abdullah.
"Hanya memberikan saja (tangsel isi Rp 1 miliar), ini Bu Sari," kata Sari.
Setelah menerima uang Rp 1 miliar dari Hj Indar, Sari Pudjiastuti mengaku langsung membawa uang itu ke rumah keponakannya lagi di Perumahan Anging Mammiri dan menggabungkan uang tersebut dengan uang pemberian H Momo.
Sari Pudjiastuti Temui Nurdin Abdullah Usai Terima Duit Rp 2 M dari Kontraktor
Sari Pudjiastuti mengaku langsung menemui Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur setelah menerima duit Rp 2 miliar dari kontraktor H Momo dan Hj Indar.
"Saya menyampaikan ke Pak Gubernur bahwa dananya sudah ada. Saya ketemu langsung di Rumah Jabatan, saya sampaikan yang diminta sudah ada," ungkap Sari.
Nurdin Abdullah, kata Sari, mengaku akan memerintahkan seseorang untuk mengambil uang Rp 2 miliar tersebut.
"Terus oh iya, nanti ada yang temui Ibu Sari, akan ada orang yang temui saya," ungkap Sari mengulas tanggapan Nurdin Abdullah kalau itu.
Tepat pada Minggu, 20 Desember 2020, lanjut Sari, ajudan Nurdin Abdullah bernama Muhammad Salman Natsir menghubungi Sari. Sari menyebut Salman menghubungi dirinya karena diperintahkan Nurdin Abdullah mengambil uang Rp 2 miliar dari kontraktor tersebut.
Keterangan Sari Pudjiastuti sendiri belum usai karena persidangan dijeda mejelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum melanjutkan kembali persidangan untuk mendengarkan keterangan lanjutan Sari Pudjiastuti.
(hmw/nvl)