Kursi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) 2021-2025 Anindya Bakrie digoyang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Heru Purwanto meminta KONI Pusat mencabut dan membatalkan Andindya Bakrie sebagai Ketua Umum PB PRSI itu.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (7/10/2021). Perkara itu mengantongi nomor 234/G/2021/PTUN.JKT. Berikut ini permohonan Heru, yang sehari-hari adalah manajer tim polo air:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan hasil munas PB PRSI tahun 2021 dan meminta dilakukan munas ulang PB PRSI tahun 2021;
3. Menyatakan "batal atau tidak sah Surat Keputusan Komite Olah Raga Nasional Pusat dengan Nomor 54 tahun 2021 tentang pengukuhan Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) masa bakti 2021-2025 tertanggal 27 April 2021;
4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komite Olah Raga Nasional Pusat dengan Nomor 54 tahun 2021 tentang Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) masa bakti 2021-2025 tertanggal 27 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Anindya terpilih dalam Munas yang digelar secara virtual pada Sabtu (27/2/2021). Anindya terpilih setelah mengantongi 27 suara pengurus provinsi (Pengprov) dan sisa suaranya didapat Wibisono dan satu suara abstain.
Alhasil, Anindya melanjutkan Ketum PB PRSI untuk periode kedua. Saat menjadi Ketum PB PRSI 2016-2021, renang menyumbangkan 4 emas pada SEA Games 2017. Adapun di SEA Games 2019, akuatik mendapatkan 2 emas.
(asp/mae)