Menanti Fakta Kasus Km 50 di Sidang Perdana 2 Polisi

Round-Up

Menanti Fakta Kasus Km 50 di Sidang Perdana 2 Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 06:03 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Ilustrasi: Rekonstruksi peristiwa KM 50 Tol Cikampek. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Fakta-fakta peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek seolah masih menunggu untuk diungkap. Pertengahan bulan ini, dua polisi bakal disidang soal kasus penembakan empat anggota laskar FPI itu. Publik menantikan fakta-fakta yang bakal terungkap.

Dua polisi itu adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tersangka kasus ini. Dua polisi itu adalah oknum anggota Polda Metro Jaya.

Di luar dua polisi yang akan bersaksi di persidangan itu, sebenarnya ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang masih hidup, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan, tidak ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan mereka tidak ditahan karena mereka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.

Mereka para tersangka dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP itu mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) mengatur mengenai oran gyang turut serta melakukan perbuatan pidana.

ADVERTISEMENT

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) mengatur soal penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Selanjutnya, bakal disidang:

Simak Video: HRS: Pernyataan Amien Rais Soal TNI-Polri Tak Terlibat Km 50 Blunder!

[Gambas:Video 20detik]



Bakal disidang

Dua orang tersangka itu, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan bakal disidang di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas mereka sudah dilimpahkan ke PN Jaksel, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

"Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10) kemarin.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta menunjuk PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara unlawful killing tersebut.

"Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ucapnya.

Kepastian muncul. Sidang akan digelar pada Senin, 18 Oktober nanti.

"Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Selanjutnya, Kapolri sudah memastikan kasus ini terus diproses:

Jaminan Kapolri

Sudah sejak bulan Juni lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," kata Sigit di Jakarta, 18 Juni lalu.

Rekomendasi Komnas HAM

Soal kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan empat rekomendasi sebagai hasil investigasi. Berikut keempat rekomendasi itu:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads